Suara.com - Suara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terdengar tajam saat menanggapi fakta bahwa Silfester Matutina belum juga ditahan meski vonis pidananya telah final.
Ia menyerukan tindakan eksekusi segera tanpa penundaan lebih lanjut.
"Tangkep. Penjarain. Tangkep, penjarain!" seru Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut politisi Partai NasDem ini, penegakan hukum kehilangan marwahnya jika putusan yang sudah inkracht tidak segera dieksekusi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana seharusnya berjalan sederhana.
Selain itu, begitu putusan final, eksekusi adalah sebuah keharusan, kecuali ada kondisi hukum luar biasa seperti perdamaian yang diakui.
"Kalau memang udah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu, gampang kok," tegasnya.
Lebih jauh, Sahroni menjadikan kasus ini sebagai cerminan dan pelajaran penting bagi publik.
Ia menyoroti fenomena di mana banyak individu dengan mudah melontarkan tuduhan dan serangan personal yang didasari oleh emosi, bukan fakta.
Baca Juga: 'Kami Sudah Ingatkan!' Kejagung Turun Tangan, Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina
Namun, ketika dihadapkan pada proses hukum, mereka seringkali tidak mampu membuktikan ucapannya.
"Ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin, tidak terbukti, udahannya ujungnya gelegepan (kelabakan)," ujar Sahroni.
Ia pun menutup pernyataannya dengan kembali menekan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan sebagai eksekutor, untuk bertindak sesuai mandat pengadilan.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan, kan sudah inkracht. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukanlah dengan koridor hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya desakan untuk menangkap Silfester juga disampaikan sejumlah pihak.
Salah satunya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia melontarkan kritik kepada jaksa karena urung mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina
-
Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?
-
Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU