Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan pembelaan atas kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 yang besarannya mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran negara jika dibandingkan dengan keharusan untuk terus memelihara Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang kondisinya sudah tidak layak huni.
"Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Said merinci bahwa biaya untuk rehabilitasi, perawatan taman, petugas keamanan, dan perbaikan berbagai kerusakan di RJA menelan anggaran yang sangat besar.
Ia mengklaim bahwa total biaya pemeliharaan RJA dapat mencapai Rp115 miliar hingga Rp120 miliar setiap tahunnya.
Dengan adanya skema tunjangan perumahan, RJA yang telah dikosongkan akan dikembalikan kepada negara untuk dirawat atau dialihfungsikan bagi aparatur sipil negara lain yang lebih membutuhkan.
"Kami sebenarnya berpikirnya untuk lebih mengefisienkan anggaran," tegasnya.
Kebijakan ini dipicu oleh banyaknya keluhan dari anggota dewan mengenai kondisi RJA di Kalibata yang dibangun sejak tahun 1988 dan dinilai sudah tidak layak.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tersebut sering mengalami kerusakan parah, terutama masalah kebocoran.
Baca Juga: Waka DPR Buka-bukaan Tunjangan Beras dan Bensin Naik: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan Sama Kita
Berdasarkan laporan, rumah-rumah tersebut kini dibiarkan kosong, bahkan beberapa di antaranya mengalami kondisi yang lebih buruk dengan dinding berjamur dan halaman yang dipenuhi alang-alang.
Said juga menyoroti fakta bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah lebih dulu menerima fasilitas serupa.
"DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapet. Jangan salah," katanya.
Ia berpendapat bahwa RJA sudah tidak lagi memiliki daya dukung yang memadai terhadap kinerja anggota DPR.
Sifat Melekat dan Polemik di Masyarakat
Ketika ditanya mengenai urgensi kebijakan ini, Said kembali menegaskan bahwa ini adalah murni langkah efisiensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial