Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) lantaran Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga relawan Jokowi diketahui berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK.
Terkait absennya dalam sidang perdana itu, Silfester Matutina juga juga mengakukan surat dari pihak rumah sakit dengan keterangan sakit.
“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tgl 20 Agustus 2025,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa.
Akibat tidak hadirnya Silfester, kata Ketut, maka persidangan bakal ditunda pada pekan depan.
“Baik atas permohonan yang disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit,” katanya.
“Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tgl 27 Agustus,” imbuhnya.
Meski demikian, Ketut mengatakan, pekan depan pihaknya tidak memanggil kembali pihak kejaksaan, melainkan hanya memanggil Silfester selaku pihak yang mengajukan PK.
“Kami tidak akan memanggil kembali sadaura (jaksa), kami hanya akan memanggil pemohon peninjauan kembali. Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” tandas Ketut.
Baca Juga: Pasrah Hasil Tes DNA Hari Ini, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!
Desakan Segera Eksekusi Silsfester Matutina
Diketahui bersama, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam terkait kasus pencemaran nama baik terhadap JK pada 2019 lalu. Meski sudah berstatus terpidana, Silfester Matutina masih bebas berkeliaran tanpa dieksekusi oleh kejaksaan. Bahkan, Silfester diketahui resmi ditunjuk oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Muncul desakan kepada kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Desakan datang dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!
-
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?
-
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!
-
Mahfud MD Bahas Tantiem, Publik Sebut Prabowo Omon-omon: Terpidana jadi Komisaris Diungkit Lagi!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal