Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, saat ia sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi yang sengaja diambil untuk menghindari potensi kegaduhan dan hal-hal yang bersifat kontraproduktif, meskipun tim penyidik sudah mengantongi bukti kuat dan mengetahui posisi pasti sang bupati.
“Meskipun kami tahu bahwa sebenarnya di hari Kamis (7 Agustus 2025, red.) itu kegiatan belum dimulai, prosesnya baru dilaksanakan, ya mungkin semacam registrasi dan lain-lain. Kami juga tidak mau masuk ke dalam situ untuk mengantisipasi hal-hal yang lain,” kata Setyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).
Setyo menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti, melainkan melalui proses analisis mendalam yang memakan waktu cukup lama untuk memastikan akurasinya.
“Informasi tersebut kami kaji, kami telaah kepastiannya dan keakuratannya, sehingga dari situ kemudian kami terbitkan surat perintah yang ditandatangani oleh pimpinan,” ujarnya.
Setelah surat perintah terbit, KPK langsung tancap gas. Serangkaian kegiatan senyap pun dilakukan, mulai dari penyadapan komunikasi hingga pengintaian lapangan di beberapa lokasi seperti Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari proses panjang inilah, KPK berhasil mengamankan bukti permulaan yang sangat kuat.
“Tindakan yang kami lakukan saat itu adalah pastinya meminta keterangan. Kemudian selain meminta keterangan, bukti berupa uang juga sudah kami pegang,” tegas Setyo.
Tim di lapangan kemudian mendapat informasi krusial bahwa uang suap tersebut akan diserahkan kepada seorang kepala daerah. Target pun dikunci yakni Bupati Abdul Azis.
Tim penyidik awalnya bersiap melakukan penangkapan di Sulawesi Tenggara, namun target ternyata lebih licin dari perkiraan.
Baca Juga: Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan
“Waktu itu, posisinya tim menganggap yang bersangkutan ada di lokasi tersebut, atau masih di sekitar pulau tersebut, atau di provinsi tersebut, tetapi ternyata yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat dan sudah berada di tempat lain,” ungkapnya.
Pergerakan Abdul Azis yang terbang ke Makassar untuk menghadiri Rakernas NasDem langsung terdeteksi. Tim KPK pun segera bergeser dan tiba di Makassar pada Kamis (7/8) malam.
Di sinilah strategi penindakan diubah. Alih-alih melakukan OTT yang berisiko menimbulkan kehebohan di acara partai politik, KPK memilih pendekatan yang lebih terukur.
“Agak malam mereka baru datang. Itu pun juga tetap ada laporan posisi, kegiatan, cara bertindak, dan lain-lain, dan untuk menghindari hal-hal yang sifatnya kontraproduktif,” jelas Setyo.
KPK kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Skenario pertama adalah memanggil Abdul Azis secara baik-baik untuk menemuinya di lokasi yang telah ditentukan. Namun, panggilan itu tak diindahkan.
“Akan tetapi, karena tidak datang setelah kami tunggu, akhirnya kami mendatangi tempat beliau,” katanya.
Setelah dijemput paksa, Abdul Azis langsung diterbangkan dari Makassar ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 8 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkannya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan
-
Di Depan DPR! KPK Beberkan Daftar Target 2025: Dari Skandal LNG Pertamina Hingga Mafia Haji
-
Ngaku Diperintah Surya Paloh, Sahroni Blak-blakan Protes OTT KPK: Republik Ini Gak Ada yang Bersih!
-
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
-
Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh