Suara.com - Center of Economic and Law Studies atau Celios mengkritisi kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menegaskan, kenaikan tunjangan tersebut tidak etis.
Dia merujuk pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengalokasikan 44 persen atau Rp335 triliun anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis atau MBG.
"Jadi dana pendidikan yang biasanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, murid, dan sebagainya, dipotong untuk program prioritas Prabowo, tapi anggota DPR minta tambahan anggaran," kata Huda saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Huda pun menegaskan, jika disetujui, maka pemerintah sudah tidak punya akal.
Seharusnya anggaran kenaikan tunjangan DPR, lebih baik digunakan untuk membantu pemerintah daerah.
"Daripada menambah pendapatan anggota DPR, dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan stimulus perekonomian, bahkan lebih baik digunakan untuk pemda agar pemda tidak menaikan pajak daerah," tegas Huda.
Sebagaimana diketahui, tunjangan anggota DPR disebut mengalami kenaikan.
Beberapa tunjangan itu diantaranya, untuk kebutuhan beras menjadi Rp 12 juta, tungan bensin menjadi Rp 7 juta.
Baca Juga: Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!
Selain itu, setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Prabowo: Meski Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Energi, Kondisi Indonesia Masih Aman
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!
-
Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment
-
Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran
-
Minta Evaluasi Mingguan, Ketua DPRD DKI Kawal Kebijakan WFH ASN Jakarta Agar Tak Rugikan Warga
-
Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil
-
Hizbullah Ancam Israel: Jika Langgar Gencatan Senjata, Iran Siap Turun Tangan
-
Polisi Intip Polisi! Briptu BTS Nekat Rekam Polwan di Kamar Mandi Asrama, Terancam Sanksi Etik