BACA SINGKAT:
Dana BSU yang tidak dicairkan kembali ke negara.
Ada batas waktu pencairan, lalu dana ditarik.
Dana BSU yang hangus tidak bisa diklaim.
Suara.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meringankan beban pekerja, khususnya saat tantangan ekonomi menghadang.
Tiap tahun, jutaan pekerja yang memenuhi kriteria menerima bantuan ini sebagai suntikan dana segar untuk membantu daya beli mereka.
Namun, di balik kabar baik penyaluran BSU, ada satu pertanyaan krusial yang sering muncul di kalangan penerima: apa yang terjadi jika dana BSU tidak dicairkan? Apakah dana tersebut akan hangus, atau masih bisa diklaim di kemudian hari?
Dana BSU yang Tidak Dicairkan: Kembali ke Negara
Secara sederhana, dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan memiliki nasib yang pasti: dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme ini bukanlah kebijakan sembarangan, melainkan bagian dari tata kelola anggaran negara yang ketat.
Anggaran untuk bantuan sosial seperti BSU disiapkan untuk periode tertentu, dan jika tidak terserap dalam periode tersebut, dana akan ditarik kembali ke pusat.
Proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tidak mengendap sia-sia di rekening penampungan.
Ada beberapa alasan umum mengapa dana BSU bisa berakhir tidak dicairkan. Pertama, banyak penerima yang tidak melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?
Padahal, aktivasi rekening adalah langkah pertama dan paling vital untuk mengakses dana. Kedua, ada pula kasus di mana data penerima tidak lengkap atau tidak valid, sehingga proses verifikasi tidak dapat diselesaikan.
Tanpa verifikasi yang tuntas, bank penyalur tidak dapat memproses pencairan dana, dan dana tetap tertahan.
Terakhir, kurangnya informasi atau kelalaian dari penerima, yang mungkin tidak menyadari bahwa dana BSU mereka sudah tersedia, juga menjadi faktor signifikan.
Sebagai contoh, dalam program BSU tahun 2022 dan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas waktu yang jelas bagi para pekerja untuk mencairkan dana.
Batas waktu ini diberikan selama beberapa bulan setelah dana disalurkan. Jika seorang pekerja melewatkan tenggat waktu tersebut, misalnya, karena sibuk, lupa, atau alasan lainnya, maka sistem secara otomatis akan menarik kembali dana yang belum dicairkan.
Artinya, dana tersebut tidak lagi menjadi hak pribadi si penerima dan tidak bisa ditarik secara individu.
Berita Terkait
-
Kapan BSU Tahun 2025 Cair Lagi? Cek Perkiraan Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan
-
Bantuan Subsidi Upah di Jakarta Centrum Tersalurkan ke 192 Ribu Penerima
-
Pos Indonesia Pastikan Kemudahan Akses dan Tepat Sasaran: Percepatan Penyaluran BSU 2025 Wilayah 3T
-
Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 pada 3,76 Juta Penerima hingga Rp2,25 Triliun
-
Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan