Suara.com - Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan perihal anak buahnya, yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya bersama Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, mengatakan presiden mendapat laporan langsung dari dirinya.
"Ya kita, kita semua kan melaporkan," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Mendengar kabar tersebut, Prabowo menyayangkan bahwa pembantunya di Kabinet Merah Putih ditangkap KPK. Mengingat Prabowo sudah berulang kali mengingatkan perihal pemberantasan korupsi.
"Ya menyayangkan gitu. Menyayangkan, di tengah sudah berkali-kali diingatkan gitu. Ya kalau terkejut wow-nya gitu ya, nnggak," kata Prasetyo.
Prabowo mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Noel. Ia menghormati proses yang sedang berlangsung.
"Bapak presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," kata Prasetyo.
Terjaring OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
Ketua Umum Relawan Prabowo Mania di Pilpres 2024 lalu itu terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan.
Kabar perihal OTT terhadap Wamenaker Noel dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Namun dia belum memerinci konstruksi perkara yang diusut KPK
"Benar," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Meski belum menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Noel. Fitroh hanya menyampaikan OTT KPK terhadap Noel berkaitan dengan kasus pemerasan.
"(OTT terkait kasus ) pemerasan,” ujar Fitroh.
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Immanuel Ebenezer, Relawan Jokowi Jadi Saksi Eks Pentolan FPI hingga Ditangkap KPK!
-
Kena OTT KPK, Jejak Digital Immanuel Ebenezer Soal #KaburAjaDulu Jadi Bulan-bulanan: Good Riddance
-
Mahfud MD Bicara Konstruksi Kasus usai KPK Tangkap Wamenaker Noel: Tak Harus Selalu OTT!
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
-
OTT Wamenaker: Tamparan Keras dan Ujian Integritas Pertama Kabinet Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional