Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut tragedi meninggalnya Raya, balita di Sukabumi, akibat tubuhnya digerogoti infeksi cacing gelang (Ascaris lumbricoides) yang sering dianggap sepele.
Peristiwa miris ini menjadi peringatan serius akan rapuhnya perlindungan hak-hak anak di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar seharusnya wajib peduli pada setiap anak yang ada di lingkungannya sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Peristiwa ini amat sangat memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu bahkan sampai meninggal dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua anak," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Menteri PPPA menilai meninggalnya Raya menjadi bentuk nyata pelanggaran hak anak secara multidimensional.
Pelanggaran ini mencakup hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Secara spesifik, kasus ini melanggar hak anak atas kesehatan, pengasuhan, hingga lingkungan hidup yang layak dan bersih.
Ia menyebut keluarga korban menghadapi banyak keterbatasan.
Salah satu orang tuanya diduga mengalami gangguan kesehatan mental, sementara lingkungan yang kotor justru memperbesar risiko cacingan, penyakit yang penularannya sangat erat kaitannya dengan sanitasi buruk.
Baca Juga: Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!
"Bahkan akses terhadap jaminan sosial belum tersedia dan layanan kesehatan yang terlambat. Ini catatan kelam bagi kita semua yang tidak boleh terulang pada anak manapun,” kritiknya.
Ancaman Nasional yang Terabaikan
Kasus Raya adalah puncak gunung es dari masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi kecacingan di Indonesia masih tinggi, berkisar antara 2,5% hingga 62%, dengan rata-rata pada anak usia SD mencapai 28,12%.
Infeksi cacing kronis dapat menyebabkan kekurangan gizi, anemia, dan gangguan pertumbuhan yang berujung pada stunting, sehingga mengancam kualitas generasi masa depan.
Kemen PPPA menekankan pentingnya peran desa dan aparat lokal dalam mencegah kasus serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus