Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut tragedi meninggalnya Raya, balita di Sukabumi, akibat tubuhnya digerogoti infeksi cacing gelang (Ascaris lumbricoides) yang sering dianggap sepele.
Peristiwa miris ini menjadi peringatan serius akan rapuhnya perlindungan hak-hak anak di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar seharusnya wajib peduli pada setiap anak yang ada di lingkungannya sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Peristiwa ini amat sangat memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu bahkan sampai meninggal dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua anak," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Menteri PPPA menilai meninggalnya Raya menjadi bentuk nyata pelanggaran hak anak secara multidimensional.
Pelanggaran ini mencakup hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Secara spesifik, kasus ini melanggar hak anak atas kesehatan, pengasuhan, hingga lingkungan hidup yang layak dan bersih.
Ia menyebut keluarga korban menghadapi banyak keterbatasan.
Salah satu orang tuanya diduga mengalami gangguan kesehatan mental, sementara lingkungan yang kotor justru memperbesar risiko cacingan, penyakit yang penularannya sangat erat kaitannya dengan sanitasi buruk.
Baca Juga: Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!
"Bahkan akses terhadap jaminan sosial belum tersedia dan layanan kesehatan yang terlambat. Ini catatan kelam bagi kita semua yang tidak boleh terulang pada anak manapun,” kritiknya.
Ancaman Nasional yang Terabaikan
Kasus Raya adalah puncak gunung es dari masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi kecacingan di Indonesia masih tinggi, berkisar antara 2,5% hingga 62%, dengan rata-rata pada anak usia SD mencapai 28,12%.
Infeksi cacing kronis dapat menyebabkan kekurangan gizi, anemia, dan gangguan pertumbuhan yang berujung pada stunting, sehingga mengancam kualitas generasi masa depan.
Kemen PPPA menekankan pentingnya peran desa dan aparat lokal dalam mencegah kasus serupa.
Posyandu, PKK, hingga bidan desa diminta kembali aktif memantau kesehatan anak secara komprehensif.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, urusan perlindungan anak merupakan persoalan wajib daerah.
Oleh karena itu, dinas kesehatan juga dituntut memperkuat pengawasan penyakit menular dan program promotif-preventif.
Langkah Responsif dan Penguatan Komunitas
Sebagai langkah cepat, Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan aparat desa untuk menangani keluarga korban serta mengevaluasi sistem perlindungan anak di Sukabumi.
“Kami juga akan memperkuat peran komunitas dan aparat desa melalui edukasi kesehatan anak dan kebersihan lingkungan, termasuk mendorong Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir di tingkat desa,” kata Menteri PPPA.
Ia menegaskan, empati dan kepedulian harus menjadi pondasi perlindungan anak di tengah masyarakat. Setiap anak memiliki hak asasi untuk hidup sehat dan aman.
“Setiap anak berhak hidup sehat, tumbuh, dan berkembang di lingkungan yang aman serta layak,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak