Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Anggota Komisi B sekaligus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyebut usulan tersebut tidak pernah diajukan oleh komisi maupun fraksi.
Menurutnya, Ranperda ini hanya muncul berdasarkan inisiatif Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” sesalnya, Kamis (21/8/2025).
Sehari sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI memang telah menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Salah satu poinnya memasukkan Ranperda perubahan badan hukum PAM Jaya.
Francine menilai, PAM Jaya lebih tepat tetap berbentuk Perumda karena fungsi utamanya adalah penyediaan layanan publik.
Ia khawatir jika berubah menjadi Perseroda, orientasi perusahaan justru bergeser ke arah bisnis murni yang berorientasi pada keuntungan.
“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya.
Baca Juga: PAM Jaya Optimistis Target 100% Layanan Air Bersih di Jakarta Tercapai 2029
Padahal, lanjutnya, saat ini PAM Jaya saja belum mampu memberikan layanan air minum secara merata kepada masyarakat Jakarta.
“Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine.
Ia kemudian mengingatkan kembali landasan hukum yang mengatur pembentukan PAM Jaya.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya sejak awal didirikan untuk kemanfaatan umum.
“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pasal 8 disebutkan, pendirian Perumda diprioritaskan demi penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Berita Terkait
-
Soal Spekulasi Jokowi jadi Dewan Pembina PSI, Ini Tanggapan Ganjar
-
Dugaan Markup Anggaran: PSI Warning Soal Pengadaan Barang Mewah
-
PSI Endus 'Rencana Tilap' Anggaran Pengadaan Barang: Proyektor Rp158 Juta, Server Rp1,7 M
-
Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Dokter Tifa Ingatkan Kondisi Kesehatan Jokowi
-
Sebut Dua Nama Tokoh Ini, Kaesang Tepis Isu 'Perang Dingin' di Balik Serangan Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak