Suara.com - Sebuah pemandangan tak biasa dan dramatis terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra nekat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera wartawan sesaat setelah dijemput paksa oleh tim penyidik. Lantas, siapa sebenarnya Rudy Ong dan kasus apa yang menjeratnya?
Momen itu terjadi pada Kamis (22/8/2025) malam. Rudy Ong tiba di markas KPK sekitar pukul 21.36 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja merah muda, ia awalnya berusaha menutupi wajahnya dari kilatan lampu kamera.
Puncaknya terjadi saat ia hendak melewati pintu putar menuju ruang pemeriksaan. Dalam kebingungan dan kepanikan, Rudy Ong memilih untuk tidak berjalan normal.
Ia tampak membungkuk, lalu berjalan merangkak di bawah palang pintu putar hingga posisinya aman membelakangi kamera, baru kemudian ia berdiri kembali. Aksi nekatnya ini sontak menjadi sorotan utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rudy dijemput paksa terkait perannya dalam kasus rasuah besar di Kalimantan Timur.
"Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/8/2025).
Jejak Rudy Ong di Kerajaan Tambang Kaltim
Rudy Ong Chandra bukanlah nama sembarangan di industri batu bara. Ia adalah seorang pengusaha dan pemegang lima persen saham di PT Tara Indonusa Coal (TIC), perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektare.
Pengaruhnya tak berhenti di situ. Rudy juga tercatat menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang lainnya, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Baca Juga: Video Syur 7 Menit Jubir Tambang dan Pria China, Apa yang Sebenarnya Dicari Warganet?
Mayoritas konsesi tambang dari perusahaan-perusahaan ini berlokasi di Kutai Kartanegara, salah satu lumbung batu bara terbesar di Indonesia. Posisinya ini menunjukkan betapa sentral perannya dalam pengambilan keputusan strategis di sektor pertambangan Kaltim.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Rudy Ong Chandra.
“Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Budi Prasetyo. Rudy kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 19 September 2024. Selain Rudy Ong Chandra (ROC), KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AFI dan DDWT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Umum Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Drama Wamenaker Noel di KPK: Nangis Pakai Rompi Oranye, Mendadak Senyum Sambil Kepalkan Tangan
-
Datang ke KPK, Lisa Mariana Diperiksa soal Dugaan Korupsi BJB: Ridwan Kamil Kapan Menyusul?
-
'Terakhir Lihat Pas 17-an', Kesaksian Pegawai Kemnaker Soal Momen Terakhir Noel Sebelum Diciduk KPK
-
Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Menaker Yassierli 'Gebrak Meja': Korupsi Langsung Siap Dicopot!
-
Apa Kabar Noel Pasca OTT? Jabatan Lenyap dan Kini Hadapi 5 Kenyataan Pahit Ini
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah