Suara.com - Sebuah pemandangan tak biasa dan dramatis terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra nekat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera wartawan sesaat setelah dijemput paksa oleh tim penyidik. Lantas, siapa sebenarnya Rudy Ong dan kasus apa yang menjeratnya?
Momen itu terjadi pada Kamis (22/8/2025) malam. Rudy Ong tiba di markas KPK sekitar pukul 21.36 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja merah muda, ia awalnya berusaha menutupi wajahnya dari kilatan lampu kamera.
Puncaknya terjadi saat ia hendak melewati pintu putar menuju ruang pemeriksaan. Dalam kebingungan dan kepanikan, Rudy Ong memilih untuk tidak berjalan normal.
Ia tampak membungkuk, lalu berjalan merangkak di bawah palang pintu putar hingga posisinya aman membelakangi kamera, baru kemudian ia berdiri kembali. Aksi nekatnya ini sontak menjadi sorotan utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rudy dijemput paksa terkait perannya dalam kasus rasuah besar di Kalimantan Timur.
"Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/8/2025).
Jejak Rudy Ong di Kerajaan Tambang Kaltim
Rudy Ong Chandra bukanlah nama sembarangan di industri batu bara. Ia adalah seorang pengusaha dan pemegang lima persen saham di PT Tara Indonusa Coal (TIC), perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektare.
Pengaruhnya tak berhenti di situ. Rudy juga tercatat menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang lainnya, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Baca Juga: Video Syur 7 Menit Jubir Tambang dan Pria China, Apa yang Sebenarnya Dicari Warganet?
Mayoritas konsesi tambang dari perusahaan-perusahaan ini berlokasi di Kutai Kartanegara, salah satu lumbung batu bara terbesar di Indonesia. Posisinya ini menunjukkan betapa sentral perannya dalam pengambilan keputusan strategis di sektor pertambangan Kaltim.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Rudy Ong Chandra.
“Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Budi Prasetyo. Rudy kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 19 September 2024. Selain Rudy Ong Chandra (ROC), KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AFI dan DDWT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Umum Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Drama Wamenaker Noel di KPK: Nangis Pakai Rompi Oranye, Mendadak Senyum Sambil Kepalkan Tangan
-
Datang ke KPK, Lisa Mariana Diperiksa soal Dugaan Korupsi BJB: Ridwan Kamil Kapan Menyusul?
-
'Terakhir Lihat Pas 17-an', Kesaksian Pegawai Kemnaker Soal Momen Terakhir Noel Sebelum Diciduk KPK
-
Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Menaker Yassierli 'Gebrak Meja': Korupsi Langsung Siap Dicopot!
-
Apa Kabar Noel Pasca OTT? Jabatan Lenyap dan Kini Hadapi 5 Kenyataan Pahit Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan