Suara.com - Sebuah pemandangan tak biasa dan dramatis terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra nekat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera wartawan sesaat setelah dijemput paksa oleh tim penyidik. Lantas, siapa sebenarnya Rudy Ong dan kasus apa yang menjeratnya?
Momen itu terjadi pada Kamis (22/8/2025) malam. Rudy Ong tiba di markas KPK sekitar pukul 21.36 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja merah muda, ia awalnya berusaha menutupi wajahnya dari kilatan lampu kamera.
Puncaknya terjadi saat ia hendak melewati pintu putar menuju ruang pemeriksaan. Dalam kebingungan dan kepanikan, Rudy Ong memilih untuk tidak berjalan normal.
Ia tampak membungkuk, lalu berjalan merangkak di bawah palang pintu putar hingga posisinya aman membelakangi kamera, baru kemudian ia berdiri kembali. Aksi nekatnya ini sontak menjadi sorotan utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rudy dijemput paksa terkait perannya dalam kasus rasuah besar di Kalimantan Timur.
"Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/8/2025).
Jejak Rudy Ong di Kerajaan Tambang Kaltim
Rudy Ong Chandra bukanlah nama sembarangan di industri batu bara. Ia adalah seorang pengusaha dan pemegang lima persen saham di PT Tara Indonusa Coal (TIC), perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektare.
Pengaruhnya tak berhenti di situ. Rudy juga tercatat menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang lainnya, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Baca Juga: Video Syur 7 Menit Jubir Tambang dan Pria China, Apa yang Sebenarnya Dicari Warganet?
Mayoritas konsesi tambang dari perusahaan-perusahaan ini berlokasi di Kutai Kartanegara, salah satu lumbung batu bara terbesar di Indonesia. Posisinya ini menunjukkan betapa sentral perannya dalam pengambilan keputusan strategis di sektor pertambangan Kaltim.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Rudy Ong Chandra.
“Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Budi Prasetyo. Rudy kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 19 September 2024. Selain Rudy Ong Chandra (ROC), KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AFI dan DDWT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Umum Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Drama Wamenaker Noel di KPK: Nangis Pakai Rompi Oranye, Mendadak Senyum Sambil Kepalkan Tangan
-
Datang ke KPK, Lisa Mariana Diperiksa soal Dugaan Korupsi BJB: Ridwan Kamil Kapan Menyusul?
-
'Terakhir Lihat Pas 17-an', Kesaksian Pegawai Kemnaker Soal Momen Terakhir Noel Sebelum Diciduk KPK
-
Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Menaker Yassierli 'Gebrak Meja': Korupsi Langsung Siap Dicopot!
-
Apa Kabar Noel Pasca OTT? Jabatan Lenyap dan Kini Hadapi 5 Kenyataan Pahit Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya