- Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat sore.
- Jumat malam, Presiden Prabowo langsung memecat Noel dari kursi Wamenaker.
- Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dan tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai Wakil menteri Ketenagakerjaan RI, Jumat (22/8/2025).
Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Kabar pemberhentian ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetio Hadi, Jumat malam sekitar Pukul 21.30 WIB.
Prasetio menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons langsung pemerintah terhadap status hukum baru yang menjerat Immanuel Ebenezer.
"Saya Prasetio Hadi, Menteri Sekretaris Negara, dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang sore tadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Prasetio Hadi mengawali pernyataannya.
Prasetio menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menunda-nunda dalam mengambil keputusan.
Sikap ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga integritas dan kebersihan aparatur negara dari praktik korupsi.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," lanjut Prasetio.
Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, Immanuel Ebenezer resmi kehilangan jabatannya sebagai Wamenaker.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan 100 Sekolah Rakyat Berdiri, Siap Tambah 65 Lagi Bulan Depan
Pemerintah, melalui Mensesneg, menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada KPK.
Langkah ini sejalan dengan prinsip supremasi hukum yang dianut oleh negara, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," tegas Prasetio.
Kasus yang menimpa Immanuel Ebenezer ini menjadi pukulan telak bagi Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo, menurut Prasetio, berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintahan.
Ini adalah peringatan keras bagi para menteri, wakil menteri, dan seluruh pejabat negara untuk senantiasa menjaga amanah dan tidak bermain-main dengan korupsi.
"Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetio.
Presiden, sambungnya, secara khusus menekankan pentingnya kerja keras dan upaya serius dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda prioritas pemerintahan saat ini, dan kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen tersebut.
"Untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," tutup Prasetio Hadi dalam pernyataannya.
Sebelumnya, pada Jumat sore sekitar Pukul 15.46 WIB, KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan.
Noel, yang dilantik pada Oktober 2024, diduga tidak membutuhkan waktu lama untuk terlibat dalam skema pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh para pejabat di Kemenaker untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Skema ini berpusat pada pengurusan sertifikasi K3, sebuah dokumen vital bagi para pekerja dan perusahaan untuk memastikan standar keselamatan di tempat kerja.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, para buruh atau perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi tersebut dipaksa membayar biaya yang membengkak secara tidak wajar.
Dari tarif resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu, biayanya melonjak drastis menjadi Rp6 juta. Siapa pun yang menolak membayar akan dipersulit prosesnya.
Praktik pemerasan sistematis ini berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Dari total Rp81 miliar yang terkumpul, KPK mengungkap bahwa porsi terbesar dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. Ia diduga mengantongi uang sebanyak Rp69 miliar.
Uang haram tersebut, menurut Setyo, digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down payment (DP) rumah," ujar Setyo.
Selain untuk kepentingan pribadi, Irvian juga menyetorkan sebagian uang tersebut kepada pejabat lainnya.
"Setoran tunai kepada saudara GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto), saudara HS (Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto), dan beberapa pihak lainnya,” tambah Setyo.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Umumkan 100 Sekolah Rakyat Berdiri, Siap Tambah 65 Lagi Bulan Depan
-
Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
-
Tak Cukup Pemerasan, KPK Sinyalkan Wamenaker Noel Dkk Dijerat Pasal Pencucian Uang
-
Dulu Teriak Hukum Mati Koruptor, Kini Immanuel Ebenezer Ngemis Ampunan Prabowo
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak