Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa membuka rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Klaim tersebut diunggah akun “Wahyu Ari Wibowo” pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan ramai dibagikan warganet.
Namun, benarkah ada biaya untuk membuka blokir rekening PPATK?
Melansir dari TurnBackHoax.id, unggahan tersebut berisi narasi:
“PPATK sudah blokir lebih dari 120 juta rekening nganggur. Ternyata jika ingin dibuka blokirannya harus bayar 100.000 ribu.”
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa fakta, klaim itu tidak benar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas membantah isu tersebut.
“Tidak ada biaya. Gratis,” ujar Ivan.
Ia menjelaskan, pembukaan blokir rekening dormant yang dilakukan PPATK tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Gunungan Emas di Sungai Eufrat, Diklaim Tanda Akhir Zaman, Benarkah?
Konteks
Sejak 15 Mei 2025, PPATK memang melakukan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant (rekening tidak aktif).
Setelah proses analisis selesai, rekening-rekening tersebut telah dibuka kembali tanpa biaya.
Klaim bahwa membuka rekening yang diblokir PPATK dikenakan biaya Rp 100 ribu adalah tidak benar.
Faktanya, pembukaan blokir rekening dilakukan gratis tanpa pungutan biaya.
Dengan demikian, unggahan tersebut masuk kategori konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap