Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa membuka rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Klaim tersebut diunggah akun “Wahyu Ari Wibowo” pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan ramai dibagikan warganet.
Namun, benarkah ada biaya untuk membuka blokir rekening PPATK?
Melansir dari TurnBackHoax.id, unggahan tersebut berisi narasi:
“PPATK sudah blokir lebih dari 120 juta rekening nganggur. Ternyata jika ingin dibuka blokirannya harus bayar 100.000 ribu.”
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa fakta, klaim itu tidak benar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas membantah isu tersebut.
“Tidak ada biaya. Gratis,” ujar Ivan.
Ia menjelaskan, pembukaan blokir rekening dormant yang dilakukan PPATK tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Gunungan Emas di Sungai Eufrat, Diklaim Tanda Akhir Zaman, Benarkah?
Konteks
Sejak 15 Mei 2025, PPATK memang melakukan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant (rekening tidak aktif).
Setelah proses analisis selesai, rekening-rekening tersebut telah dibuka kembali tanpa biaya.
Klaim bahwa membuka rekening yang diblokir PPATK dikenakan biaya Rp 100 ribu adalah tidak benar.
Faktanya, pembukaan blokir rekening dilakukan gratis tanpa pungutan biaya.
Dengan demikian, unggahan tersebut masuk kategori konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian