Suara.com - Pada Senin malam, 1 September 2025, Bandung mendadak menjadi sorotan setelah kerusuhan pecah di Jalan Tamansari, tak jauh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS). Di media sosial, ramai kabar aparat polisi menembakkan peluru karet hingga gas air mata di area kampus.
Akibatnya, 12 orang dilaporkan pingsan terkena gas air mata. Tembakan gas air mata juga memicu sesak napas di antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus.
Kedua universitas pun sempat dijadikan pos medis darurat untuk menolong mereka yang terpapar gas. LBH Bandung mengecam keras insiden tersebut karena dianggap melanggar prinsip kebebasan akademik.
Sementara itu, Rektor UNISBA memberi klarifikasi bahwa aparat tidak sampai masuk ke lingkungan kampus, di mana gas hanya terbawa angin melewati pagar.
Terlepas dari perbedaan versi, kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah aparat polisi masuk kampus sewenang-wenang?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dasar hukum, aturan penggunaan kekuatan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku.
Kampus sebagai Zona Netral Menurut Hukum
Kampus di Indonesia memiliki status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dengan dasar ini, polisi tidak bisa serta-merta masuk kampus. Aparat hanya diperbolehkan masuk jika:
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
- Ada dugaan tindak pidana nyata.
- Terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
- Jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Aturan Penggunaan Gas Air Mata & Peluru Karet
Selain soal izin masuk kampus, tindakan aparat menggunakan gas air mata atau peluru karet juga diatur ketat oleh hukum.
1. Gas Air Mata
Berdasarkan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:
- Gas air mata hanya boleh ditembakkan jika ada ancaman serius terhadap jiwa aparat.
- Wajib ada peringatan terlebih dahulu sebelum digunakan.
- Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi di ruang akademik tanpa ancaman nyata.
2. Peluru Karet
- Merupakan opsi terakhir, bukan alat untuk membubarkan massa biasa.
- Hanya boleh digunakan jika ada serangan nyata terhadap jiwa aparat.
- Penggunaan harus proporsional, terukur, dan terdokumentasi.
Jika aparat menembakkan peluru karet ke arah mahasiswa tanpa adanya ancaman serius, tindakan tersebut bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN