Suara.com - Pada Senin malam, 1 September 2025, Bandung mendadak menjadi sorotan setelah kerusuhan pecah di Jalan Tamansari, tak jauh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS). Di media sosial, ramai kabar aparat polisi menembakkan peluru karet hingga gas air mata di area kampus.
Akibatnya, 12 orang dilaporkan pingsan terkena gas air mata. Tembakan gas air mata juga memicu sesak napas di antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus.
Kedua universitas pun sempat dijadikan pos medis darurat untuk menolong mereka yang terpapar gas. LBH Bandung mengecam keras insiden tersebut karena dianggap melanggar prinsip kebebasan akademik.
Sementara itu, Rektor UNISBA memberi klarifikasi bahwa aparat tidak sampai masuk ke lingkungan kampus, di mana gas hanya terbawa angin melewati pagar.
Terlepas dari perbedaan versi, kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah aparat polisi masuk kampus sewenang-wenang?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dasar hukum, aturan penggunaan kekuatan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku.
Kampus sebagai Zona Netral Menurut Hukum
Kampus di Indonesia memiliki status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dengan dasar ini, polisi tidak bisa serta-merta masuk kampus. Aparat hanya diperbolehkan masuk jika:
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
- Ada dugaan tindak pidana nyata.
- Terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
- Jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Aturan Penggunaan Gas Air Mata & Peluru Karet
Selain soal izin masuk kampus, tindakan aparat menggunakan gas air mata atau peluru karet juga diatur ketat oleh hukum.
1. Gas Air Mata
Berdasarkan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:
- Gas air mata hanya boleh ditembakkan jika ada ancaman serius terhadap jiwa aparat.
- Wajib ada peringatan terlebih dahulu sebelum digunakan.
- Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi di ruang akademik tanpa ancaman nyata.
2. Peluru Karet
- Merupakan opsi terakhir, bukan alat untuk membubarkan massa biasa.
- Hanya boleh digunakan jika ada serangan nyata terhadap jiwa aparat.
- Penggunaan harus proporsional, terukur, dan terdokumentasi.
Jika aparat menembakkan peluru karet ke arah mahasiswa tanpa adanya ancaman serius, tindakan tersebut bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
-
Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!
-
Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan
-
Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup