Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Urusan Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah, pada hari ini. Nasrullah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Selain Nasrullah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, yaitu:
- Luthfi Abdul Jabbar (Bos PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah).
- Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi).
- Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag tahun 2012-2021).
- Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nasi/Tursina Tours).
- Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour).
- Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023-2024).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi penyidikan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi yang dipanggil hari ini.
Skandal Kuota Haji: Pembagian Tidak Sesuai Aturan
KPK telah mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta penambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menerangkan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Baca Juga: Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut mempertimbangkan mayoritas jemaah haji mendaftar menggunakan kuota reguler, sementara kuota khusus memiliki biaya yang lebih besar sehingga porsinya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambah Asep.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini, dengan porsi haji khusus yang lebih besar dari seharusnya, disebut Asep menyebabkan tingginya pendapatan agen travel karena biaya haji khusus yang lebih mahal.
"Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra