Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Urusan Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah, pada hari ini. Nasrullah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Selain Nasrullah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, yaitu:
- Luthfi Abdul Jabbar (Bos PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah).
- Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi).
- Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag tahun 2012-2021).
- Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nasi/Tursina Tours).
- Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour).
- Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023-2024).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi penyidikan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi yang dipanggil hari ini.
Skandal Kuota Haji: Pembagian Tidak Sesuai Aturan
KPK telah mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta penambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menerangkan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Baca Juga: Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut mempertimbangkan mayoritas jemaah haji mendaftar menggunakan kuota reguler, sementara kuota khusus memiliki biaya yang lebih besar sehingga porsinya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambah Asep.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini, dengan porsi haji khusus yang lebih besar dari seharusnya, disebut Asep menyebabkan tingginya pendapatan agen travel karena biaya haji khusus yang lebih mahal.
"Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
'Sengaja Cari yang Bukan Ahli Pendidikan', Saksi Bongkar Peran Nadiem di Sidang Korupsi Laptop
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler