- Adies Kadir dinonaktifkan dari anggota DPR per 1 September 2025.
- Penonaktifan tersebut diduga buntut dari pernyataan kontroversialnya terkait kenaikan tunjangan DPR.
- Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan, karena tidak dipecat atau di-PAW.
Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir dinonaktifkan dari anggota DPR per Senin, 1 September 2025. Setelah dinonaktifkan, apakah Adies Kadir masih menerima gaji dan tunjangan?
Pengumuman dinonaktifkannya Adies Kadir disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji, Minggu (31/8/2025). Penonaktifan Adies tersebut, kata Sarmuji, dalam rangka pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan.
"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sarmuji kepada wartawan.
Hal ini diduga sebagai buntut dari pernyataan Adies soal tunjangan DPR yang mengalami kenaikan.
Ia meneruskan bahwa Golkar akan selalu mendengar aspirasi masyarakat.
"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar."
Menurut Sarmudji, Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada cita-cita nasional.
"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Sarmuji.
Selain itu, ia juga menyampaikan bela sungkawa dan duka cita atas meninggalnya sejumlah pihak dalam aksi demonstrasi yang terus berkecamuk dalam beberapa Waktu terakhir.
Baca Juga: Misbhakun DPR Tetap Minta Rakyat Bayar Pajak: Kan Banyak yang Digaji Pakai Uang Itu
"DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi," tambahnya.
Sebelumnya, nama Adies Kadir menjadi buah bibir lantaran pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang mengalami kenaikan. Ia menyebut adanya kenaikan tunjangan bagi Anggota DPR, yakni tunjangan beras yang naik menjadi Rp12 juta dari Rp10 juta.
Kemudian tunjangan transportasi atau uang bensin yang naik menjadi Rp7 juta, dari sebelumnya hanya Rp4 juta - Rp5 juta.
"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," katanya, beberapa waktu lalu.
Namun tak berselang lama, ia menganulir pernyataannya tersebut. Ia kemudian menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan beras maupun tunjangan bensin untuk Anggota DPR RI.
"Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data. Setelah saya cek di Ke Sekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," katanya.
Berita Terkait
-
Dari GMNI hingga BEM UI: Deretan Organisasi Mahasiswa yang Akhirnya Ditemui Pimpinan DPR
-
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Keberatan dengan Pernyataan Prabowo Soal Dugaan Makar
-
GMNI Geruduk DPR: Indonesia Emas Omong Kosong Jika Guru Lapar dan Sekolah Roboh
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Susi Pudjiastusi Heran DPR Baru Usul Turunkan PPN, Netizen Celetuk: Sibuk Marathon Sidney Bu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam