- Nikita mengaku sakit gigi di bagian mahkota (crown)
- Nikita mengaku kepalanya sudah pusing sejak Rabu (3/9) dan butuh istirahat total
- Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 September 2025.
Suara.com - Sidang kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat selebriti kontroversial, Nikita Mirzani, ditunda. Bukan karena alasan teknis biasa, melainkan karena Nikita mengaku sakit gigi parah.
Hakim Kairul Soleh mengumumkan penundaan sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya membongkar tuntas kasus bos skincare Reza Gladys ini.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," kata Hakim Kairul Soleh dalam lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, suasana tegang menyelimuti ruang sidang saat Hakim menanyakan kesiapan Nikita untuk mengikuti persidangan.
Dengan suara lesu, terdakwa mengaku tak berdaya menghadapi sakit gigi yang menyerang bagian mahkota giginya.
"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat, karena sakit gigi," ujar Nikita.
Nikita mengaku kepalanya sudah pusing sejak Rabu (3/9) dan butuh istirahat total.
Nikita juga menegaskan bahwa surat keterangan dokter dari Lapas Pondok Bambu telah dikirimkan kepada JPU.
"Ada suratnya yang mulia, seharusnya sudah diberikan ke JPU," ucapnya, seolah ingin meyakinkan bahwa alasannya sangat valid.
Baca Juga: Obat Sakit Gigi Pakai Getah Daun Jarak, Mitos atau Fakta?
Pada sidang kali ini digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kebijakan ini diambil setelah mencermati situasi dan kondisi Jakarta yang memanas akibat maraknya aksi demonstrasi pada tanggal 1-4 September 2025.
Agenda penting sidang hari ini adalah menghadirkan saksi ahli JPU, yang diharapkan bisa membuka tabir gelap di balik bisnis skincare Reza Gladys.
Kasus ini memang tak main-main, pasalnya, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos skincare tersebut.
Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan bahwa Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys (RGP) membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.
Ini setelah Nikita diduga mengetahui adanya produk skincare Reza Gladys yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya itu, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Selasa (17/6).
JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Tetap Ditahan di Rutan Pondok Bambu
-
Lagi Sakit Gigi, Nikita Mirzani Minta Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
-
Obat Sakit Gigi Pakai Getah Daun Jarak, Mitos atau Fakta?
-
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
-
Nikita Mirzani: Kalau Demo Jadi Alasan Untuk Mencuri, Jangan Sebut Itu Perjuangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!