Suara.com - Momen dramatis mewarnai penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dari dalam mobil tahanan yang membawanya, Nadiem mengirimkan sebuah pesan yang menyentuh dan penuh keyakinan untuk istri dan keempat anaknya yang masih balita.
Pesan tersebut menjadi sorotan utama sesaat setelah ia resmi menyandang status tersangka dalam skandal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dengan suara bergetar namun tegas, ia meminta keluarganya untuk tetap tegar menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari balik jeruji mobil tahanan, dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Sebelum digiring ke mobil, Nadiem yang keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun dalam proyek tersebut dan menyerahkan nasibnya pada proses hukum dan Tuhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya.
Pendiri Gojek ini juga berulang kali menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh sepanjang hidupnya, seolah ingin meyakinkan publik bahwa ia tidak terlibat dalam praktik lancung yang dituduhkan.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menurut penyidik, peran Nadiem sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020 sangat sentral.
Ia diduga telah merencanakan penggunaan produk Google Chromebook untuk pengadaan alat TIK kementerian, padahal proses pengadaan itu sendiri belum resmi dimulai.
Baca Juga: Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek JT (Jurist Tan), mantan konsultan teknologi BAM (Ibrahim Arief), serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah).
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: Apa Perannya dalam Proyek Digitalisasi?
-
Mengenal Apa Itu Chromebook, Laptop yang Bikin Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi
-
Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
-
Kenakan Rompi Pink, Nadiem Bantah Korupsi: Kebenaran akan Keluar!
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 T
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan