Suara.com - Momen dramatis mewarnai penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dari dalam mobil tahanan yang membawanya, Nadiem mengirimkan sebuah pesan yang menyentuh dan penuh keyakinan untuk istri dan keempat anaknya yang masih balita.
Pesan tersebut menjadi sorotan utama sesaat setelah ia resmi menyandang status tersangka dalam skandal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dengan suara bergetar namun tegas, ia meminta keluarganya untuk tetap tegar menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari balik jeruji mobil tahanan, dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Sebelum digiring ke mobil, Nadiem yang keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun dalam proyek tersebut dan menyerahkan nasibnya pada proses hukum dan Tuhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya.
Pendiri Gojek ini juga berulang kali menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh sepanjang hidupnya, seolah ingin meyakinkan publik bahwa ia tidak terlibat dalam praktik lancung yang dituduhkan.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menurut penyidik, peran Nadiem sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020 sangat sentral.
Ia diduga telah merencanakan penggunaan produk Google Chromebook untuk pengadaan alat TIK kementerian, padahal proses pengadaan itu sendiri belum resmi dimulai.
Baca Juga: Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek JT (Jurist Tan), mantan konsultan teknologi BAM (Ibrahim Arief), serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah).
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: Apa Perannya dalam Proyek Digitalisasi?
-
Mengenal Apa Itu Chromebook, Laptop yang Bikin Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi
-
Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
-
Kenakan Rompi Pink, Nadiem Bantah Korupsi: Kebenaran akan Keluar!
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 T
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG