Suara.com - Momen dramatis mewarnai penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dari dalam mobil tahanan yang membawanya, Nadiem mengirimkan sebuah pesan yang menyentuh dan penuh keyakinan untuk istri dan keempat anaknya yang masih balita.
Pesan tersebut menjadi sorotan utama sesaat setelah ia resmi menyandang status tersangka dalam skandal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dengan suara bergetar namun tegas, ia meminta keluarganya untuk tetap tegar menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari balik jeruji mobil tahanan, dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Sebelum digiring ke mobil, Nadiem yang keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun dalam proyek tersebut dan menyerahkan nasibnya pada proses hukum dan Tuhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya.
Pendiri Gojek ini juga berulang kali menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh sepanjang hidupnya, seolah ingin meyakinkan publik bahwa ia tidak terlibat dalam praktik lancung yang dituduhkan.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menurut penyidik, peran Nadiem sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020 sangat sentral.
Ia diduga telah merencanakan penggunaan produk Google Chromebook untuk pengadaan alat TIK kementerian, padahal proses pengadaan itu sendiri belum resmi dimulai.
Baca Juga: Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek JT (Jurist Tan), mantan konsultan teknologi BAM (Ibrahim Arief), serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah).
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: Apa Perannya dalam Proyek Digitalisasi?
-
Mengenal Apa Itu Chromebook, Laptop yang Bikin Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi
-
Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
-
Kenakan Rompi Pink, Nadiem Bantah Korupsi: Kebenaran akan Keluar!
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 T
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
Terkini
-
BEM SI Tagih Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan Wapres Gibran ke DPR RI, Malah Tuai Nyinyiran
-
BEM SI Kerakyatan "Gedor" Istana: Desak RUU Perampasan Aset, Usut Makar, Tolak Militerisme
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
-
Foto Presiden Prabowo Sejajar dengan Vladimir Putin dan Xi Jinping Diduga Dicrop di Koran Jepang
-
Heboh, Kalimat 'Semoga Prabowo Cepat Meninggal' Terdengar di Siaran TV Korea
-
Rangkul Tokoh Publik, Puan Maharani Minta Maaf! DPR Janji Transformasi Usai Gelombang Protes
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Bakar Ban saat Demo Berujung Petaka, Mahasiswa PMII Terbakar Selepas Massa Bakar Ban
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
-
Aksi Kamisan Mengenang 21 Tahun Kepergian Munir, Tuntutan Keadilan Tak Pernah Padam