Suara.com - Momen dramatis mewarnai penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dari dalam mobil tahanan yang membawanya, Nadiem mengirimkan sebuah pesan yang menyentuh dan penuh keyakinan untuk istri dan keempat anaknya yang masih balita.
Pesan tersebut menjadi sorotan utama sesaat setelah ia resmi menyandang status tersangka dalam skandal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dengan suara bergetar namun tegas, ia meminta keluarganya untuk tetap tegar menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari balik jeruji mobil tahanan, dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Sebelum digiring ke mobil, Nadiem yang keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun dalam proyek tersebut dan menyerahkan nasibnya pada proses hukum dan Tuhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya.
Pendiri Gojek ini juga berulang kali menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh sepanjang hidupnya, seolah ingin meyakinkan publik bahwa ia tidak terlibat dalam praktik lancung yang dituduhkan.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menurut penyidik, peran Nadiem sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020 sangat sentral.
Ia diduga telah merencanakan penggunaan produk Google Chromebook untuk pengadaan alat TIK kementerian, padahal proses pengadaan itu sendiri belum resmi dimulai.
Baca Juga: Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek JT (Jurist Tan), mantan konsultan teknologi BAM (Ibrahim Arief), serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah).
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: Apa Perannya dalam Proyek Digitalisasi?
-
Mengenal Apa Itu Chromebook, Laptop yang Bikin Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi
-
Ditahan Kejagung Terkait Skandal Chromebook, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim di KPK?
-
Kenakan Rompi Pink, Nadiem Bantah Korupsi: Kebenaran akan Keluar!
-
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 T
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara