Suliswanto dan keponakan sejatinya di hari itu hanya akan menjalani rutinitas saja, mencari rumput.
Namun takdir membuat mereka melihat puluhan potongan tubuh manusia di sebuah jurang dalam di Kawasan Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.
Mereka menemukan potongan kaki kiri manusia dalam kondisi sudah membusuk di dasar jurang berkedalaman lima meter.
Tidak jauh dari situ, warga menemukan lagi potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal penemuan.
Suliswanto kemudian melaporkan temuan-temuan tersebut ke kepolisian.
Olah TKP
Polisi lalu menelusuri area penemuan mayat korban mutilasi. Menggunakan anjing pelacak, K-9 Polda Jatim jenis Labrador berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban.
"Titik penemuan tersebut padahal sebelumnya sudah disisir oleh polisi bersama relawan, potongan telapak tangan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi," kata AKBP Ihram melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto.
"Ibu jari tengah pada telapak tangan ini sudah rusak karena banyak sayatan," lanjutnya.
Hasil penyisiran di semak-semak Dusun Pacet Selatan, polisi menemukan 65 potongan jasad manusia.
Baca Juga: Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut.
Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm, Panjang rambut rata-rata 14 cm.
Sedangkan dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.
Ukuran telapak kaki kiri 21x9 cm, pergelangan tangan kanan 16x10 cm.
Penangkapan pelaku mutilasi Mojokerto
Usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat mutilasi, polisi berhasil mengungkap identitas korban melalui pemeriksaan sidik jari pada telapak tangan.
Korban adalah Tiara Angelina Saraswati, wanita yang berasal dari Desa Made, Lamongan.
Identitas korban tersebut semakin dikonfirmasi dengan keterangan dari orang tua korban yang sudah mencocokkan ciri-ciri Tiara.
Diketahui, korban atas nama Tiara ini kelahiran Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan, jurusan Manajemen.
Semasa hidupnya, Tiara sudah sekitar lima tahun terakhir menjalin asmara dan tinggal bersama pacarnya, Alvi, di indekos Kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Bergerak cepat, polisi menangkap Alvi Maulana di Kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 00.30 WIB.
Penangkapan juga melibatkan Ketua RT, Heru Krisbiantoro.
"Kemarin saya diajak, tapi hanya lihat dari jauh," kata Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan ini.
"Saya dititipi supaya nggak ada yang masuk ke kos atau merusak garis polisi," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Ketua RT, Alvi dan Tiara sudah tinggal di kos selama 5 bulan, tapi tidak tahu hubungan keduanya.
"Dimintai KTP nggak pernah ngasih, jadi saya nggak bisa ngomong apakah itu istri siri atau adiknya," kata Heru.
Pemilik kos bernama Budi juga mengaku mengenal pelaku hanya dari WhatsApp.
"Ngakunya bakal ditempati dengan keluarga, kontraknya Rp6,5 juta per tahun," katanya.
Alvi Maulana ditangkap polisi, pelaku mutilasi Mojokerto ini adalah pacar korban sendiri.
Pelaku berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sedangkan korban adalah Tiara Angelina Saraswati sarjana S1 Manajemen UTM. Setelah lulus ia tinggal bareng pacarnya, Alvi, di sebuah indekos.
Motif pelaku mutilasi di Mojokerto
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, motif mutilasi Mojokerto ini adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga pasangan belum sah.
"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.
"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.
Kapolres Mojokerto ini menambahkan, pelaku merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin bergaya hidup mewah.
"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.
"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, baju korban, guling, sprei berlumuran darah, dua handphone, dan sepeda motor Nmax nopol W 6415 AR.
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP (pembunuhan) adalah penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak
-
Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah
-
HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan
-
Elegan dan Eksotis! Intip Highlight Medley Album Red Velvet, Velvet Summer
-
Keanekaragaman Hayati yang Dekat dengan Gaya Hidup, dari Makanan hingga Masa Depan Pekerjaan
-
Aset Properti BUMN Tak Laku, Apa yang Dilakukan Danantara
-
30 Tahun Kudatuli: Kisah Maryono yang 'Hidup Lagi' hingga Rahasia Dandang Megawati
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar
-
Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah
-
Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid