- KPK menegaskan Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta
- Kasus ini dipicu oleh perubahan rasio alokasi kuota haji tambahan
- Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun
Suara.com - Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji periode 2023-2024 yang mengguncang Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, KPK meluruskan simpang siur yang beredar bahwa Khalid Basalamah diperiksa bukan sebagai saksi ahli, melainkan sebagai saksi fakta.
Status ini disematkan karena perannya di dunia bisnis perjalanan ibadah. Ustad Khalid Basalamah tercatat sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri, atau yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.
Kehadirannya diyakini dapat memberikan kepingan informasi penting untuk membongkar skandal besar ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas menepis isu yang berkembang di media sosial. Menurutnya, keterangan Khalid sebagai pelaku usaha di sektor ini sangat dibutuhkan.
"Sebagai pemilik travel ibadah haji, yang bersangkutan merupakan saksi fakta yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap terang perkara," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Khalid Basalamah sendiri tiba di markas komisi antirasuah didampingi oleh empat orang pengacaranya. Ia menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama pekan lalu, Selasa (2/9/2025).
"Sebelumnya kami ada jadwal kajian sehingga belum bisa hadir," ujarnya singkat kepada awak media.
Pusaran kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial terkait alokasi 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan kebijakan yang menetapkan rasio kuota tambahan tersebut dibagi rata 50:50 antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Baca Juga: Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan yang lebih tinggi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio kuota jemaah haji Indonesia secara tegas, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Penyimpangan alokasi inilah yang diduga membuka "pintu haram" bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di Kemenag dan biro-biro perjalanan diduga bermain mata, memungkinkan calon jemaah kaya raya untuk memotong antrean panjang bertahun-tahun dengan membayar sejumlah uang pelicin.
Skala korupsi ini pun tak main-main. KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah sejumlah pihak kunci bepergian ke luar negeri. Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal.
Selain dari lingkaran kementerian, KPK juga melakukan hal yang sama kepada pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur, dari PT Maktour. Menurut KPK, Fuad dicegah untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
-
KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!
-
Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang
-
Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri