News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 16:11 WIB
Ustaz Khalid Basalamah. (ANTARA/HO-uhud tour)
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta
  • Kasus ini dipicu oleh perubahan rasio alokasi kuota haji tambahan
  • Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji periode 2023-2024 yang mengguncang Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, KPK meluruskan simpang siur yang beredar bahwa Khalid Basalamah diperiksa bukan sebagai saksi ahli, melainkan sebagai saksi fakta.

Status ini disematkan karena perannya di dunia bisnis perjalanan ibadah. Ustad Khalid Basalamah tercatat sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri, atau yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.

Kehadirannya diyakini dapat memberikan kepingan informasi penting untuk membongkar skandal besar ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas menepis isu yang berkembang di media sosial. Menurutnya, keterangan Khalid sebagai pelaku usaha di sektor ini sangat dibutuhkan.

"Sebagai pemilik travel ibadah haji, yang bersangkutan merupakan saksi fakta yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap terang perkara," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Khalid Basalamah sendiri tiba di markas komisi antirasuah didampingi oleh empat orang pengacaranya. Ia menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama pekan lalu, Selasa (2/9/2025).

"Sebelumnya kami ada jadwal kajian sehingga belum bisa hadir," ujarnya singkat kepada awak media.

Pusaran kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial terkait alokasi 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan kebijakan yang menetapkan rasio kuota tambahan tersebut dibagi rata 50:50 antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Baca Juga: Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK

Kebijakan ini sontak menjadi sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan yang lebih tinggi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio kuota jemaah haji Indonesia secara tegas, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga membuka "pintu haram" bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di Kemenag dan biro-biro perjalanan diduga bermain mata, memungkinkan calon jemaah kaya raya untuk memotong antrean panjang bertahun-tahun dengan membayar sejumlah uang pelicin.

Skala korupsi ini pun tak main-main. KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah sejumlah pihak kunci bepergian ke luar negeri. Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal.

Selain dari lingkaran kementerian, KPK juga melakukan hal yang sama kepada pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur, dari PT Maktour. Menurut KPK, Fuad dicegah untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Load More