- Fadli Zon digugat ke PTUN atas pernyataannya soal pemerkosaan massal 1998
- Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan Fadli melanggar HAM dan hukum
- Penggugat menuntut Fadli Zon minta maaf dan mencabut pernyataannya
Suara.com - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa kerusuhan 1998 menemui babak baru.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan secara resmi mereka ajukan pada Kamis (11/9/2025) dengan perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Adapun objek gugatan dalam perkara tersebut, siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025.
Menurut mereka, keterangan pers itu pada pokoknya mendelegitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Peristiwa 1998 karena disebut tidak didukung bukti kuat dan mengandung istilah yang masih “problematik”.
"Pernyataan ini mempertegas klaim sebelumnya yang disampaikan Fadli Zon dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia, perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).
Adapun pihak penggugat terdiri dari perorangan dan badan hukum perdata, yakni Ketua Tim TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, dan Koordinator Relawan untuk Kemenusian, Sandyawan Sumardi.
Kemudian Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.
Dalam gugatannya mereka menilai objek gugatan a quo sebagai bagian dari tindakan administratif pemerintahan oleh Fadli Zon, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, maupun Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
"Bahkan telah memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang," kata Jane yang juga kuasa hukum penggugat.
Adapun beberapa hal yang dilanggar dari pernyataan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998, yakni melanggar asas asas perlindungan HAM dan prinsip-prinsip AUPB, serta melebihi kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan sesuai Perpres No. 190 Tahun 2024.
Kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, dan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pernyataan Fadli Zon menurut mereka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pernyataan Fadli Zon yang menihilkan data hingga fakta-fakta terjadinya perkosaan massal dalam kasus Peristiwa Mei 1998 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 2 UU TPKS dalam hal penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan hingga kepastian hukum," kata Jane.
Dengan gugatan itu mereka berharap hakim PTUN Jakarta menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Berita Terkait
-
Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98
-
Penundaan Proyek Buku Sejarah Ala Fadli Zon Demi Sukseskan Gelar Pahlawan Ayah-Kakek Prabowo?
-
Sebut Narasi Kebudayaan Dibungkam, Fadli Zon: Indonesia Perlu Temui Lagi Identitasnya
-
Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak
-
Hasil Proyek Penulisan Sejarah Nasional Gagal Rilis 17 Agustus! DPR: Ini Kesempatan Emas
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS