Suara.com - Penyelesaian penulisan ulang Sejarah Nasional yang dilakukan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dipastikan molor dari jadwal semula, yakni 17 AGustus 2025.
Meski begitu, penundaan tersebut seharusnya bisa dijadikan kesempatan emas untuk memastikan bahwa kualitas naskah sejarah yang dihasilkan memiliki kredibilitas dan representatif.
"Komisi X DPR RI memahami bahwa penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia merupakan proses yang kompleks dan memerlukan waktu yang cukup agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta merepresentasikan keberagaman perspektif bangsa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani kepada Suara.com, Senin (11/8/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Kemenbud yang sebelumnya menargetkan peluncuran buku sejarah baru bertepatan dengan HUT ke-80 RI, namun kini diundur.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebutkan target baru penyelesaian adalah pada bulan Oktober atau November bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Lalu menekankan bahwa Komisi X tidak melihat pengunduran ini sebagai sebuah kemunduran, melainkan sebagai langkah strategis.
"Pengunduran target penyelesaian dari 17 Agustus ini kami pandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kualitas penyusunan dan memastikan keterlibatan publik lebih optimal," tegasnya.
Politisi PKB ini juga menyoroti peran pengawasan DPR dalam proyek besar ini.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, Komisi X belum menerima draf resmi dari Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah, Anies Baswedan: Jangan Dikurangi atau Ditambah, Tulis Apa Adanya
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan prosesnya berjalan transparan
"Komisi X juga belum menerima draf resmi dari Kementerian Kebudayaan, sehingga pengawasan akan terus kami lakukan, termasuk evaluasi pada masa sidang mendatang terkait pelaksanaan uji publik, substansi naskah, serta mekanisme penyerapan masukan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi X telah mendorong agar penulisan sejarah ini tidak dilakukan secara terburu-buru dan melibatkan berbagai pihak untuk menghindari narasi yang terpusat pada satu wilayah atau sudut pandang penguasa.
DPR juga akan membentuk tim supervisi untuk mengawal proyek ini.
Lalu Hardian Irfani memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan tim supervisi yang telah dibentuk untuk menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.
"Koordinasi dengan pimpinan DPR RI dan tim supervisi juga akan kami jaga agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai kepentingan nasional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini