Suara.com - Penyelesaian penulisan ulang Sejarah Nasional yang dilakukan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dipastikan molor dari jadwal semula, yakni 17 AGustus 2025.
Meski begitu, penundaan tersebut seharusnya bisa dijadikan kesempatan emas untuk memastikan bahwa kualitas naskah sejarah yang dihasilkan memiliki kredibilitas dan representatif.
"Komisi X DPR RI memahami bahwa penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia merupakan proses yang kompleks dan memerlukan waktu yang cukup agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta merepresentasikan keberagaman perspektif bangsa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani kepada Suara.com, Senin (11/8/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Kemenbud yang sebelumnya menargetkan peluncuran buku sejarah baru bertepatan dengan HUT ke-80 RI, namun kini diundur.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebutkan target baru penyelesaian adalah pada bulan Oktober atau November bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Lalu menekankan bahwa Komisi X tidak melihat pengunduran ini sebagai sebuah kemunduran, melainkan sebagai langkah strategis.
"Pengunduran target penyelesaian dari 17 Agustus ini kami pandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kualitas penyusunan dan memastikan keterlibatan publik lebih optimal," tegasnya.
Politisi PKB ini juga menyoroti peran pengawasan DPR dalam proyek besar ini.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, Komisi X belum menerima draf resmi dari Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah, Anies Baswedan: Jangan Dikurangi atau Ditambah, Tulis Apa Adanya
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan prosesnya berjalan transparan
"Komisi X juga belum menerima draf resmi dari Kementerian Kebudayaan, sehingga pengawasan akan terus kami lakukan, termasuk evaluasi pada masa sidang mendatang terkait pelaksanaan uji publik, substansi naskah, serta mekanisme penyerapan masukan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi X telah mendorong agar penulisan sejarah ini tidak dilakukan secara terburu-buru dan melibatkan berbagai pihak untuk menghindari narasi yang terpusat pada satu wilayah atau sudut pandang penguasa.
DPR juga akan membentuk tim supervisi untuk mengawal proyek ini.
Lalu Hardian Irfani memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan tim supervisi yang telah dibentuk untuk menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.
"Koordinasi dengan pimpinan DPR RI dan tim supervisi juga akan kami jaga agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai kepentingan nasional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi