- Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
- Penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai cacat hukum.
- Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” tegas Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem.
Hana mengungkapkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai cacat hukum. Pihaknya bersikukuh bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup, terutama absennya bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” urai Hana.
Nadiem Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025. Sebuah tanggal yang kini menjadi sorotan tajam.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan kronologi yang mengarah pada penetapan tersangka Nadiem.
Semua bermula pada tahun 2020, ketika Nadiem, yang saat itu menjabat Mendikbud, bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.
Pertemuan itu, kata Nurcahyo, membahas produk-produk Google, termasuk program Google for Education dengan Chromebook yang digadang-gadang untuk kementerian dan peserta didik.
Baca Juga: KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
Serangkaian pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia berujung pada kesepakatan: produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan menjadi basis proyek pengadaan alat TIK. Ironisnya, rapat tertutup untuk membahas pengadaan Chromebook ini dilakukan bahkan sebelum proyek pengadaan alat TIK resmi dimulai.
Nurcahyo menambahkan, demi memuluskan jalan Chromebook, pada awal 2020 Nadiem bahkan membalas surat Google yang berisi ajakan partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Langkah ini kontras dengan sikap menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang memilih untuk tidak merespons.
“Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” ungkap Nurcahyo, menjelaskan alasan Muhadjir.
Atas perintah Nadiem, pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Tersangka SW (Sri Wahyuningsih), selaku Direktur PAUD, dan tersangka MUL (Mulyatsyah), selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, kemudian membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik ‘mengunci’ pada Chrome OS.
“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini