News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 13:29 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
  • Penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai cacat hukum.
  • Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025. 

Dalam lampirannya, peraturan ini secara gamblang telah ‘mengunci’ spesifikasi pada Chrome OS.

Kerugian negara dari megaproyek pengadaan alat TIK ini diperkirakan mencapai angka fantastis sekitar Rp1,98 triliun, yang kini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Load More