Suara.com - Pembangunan kompleks wisata rohani Holyland di Dusun Kepuh, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah memicu polemik dan protes keras dari masyarakat setempat.
Proyek yang mencakup Bukit Doa, Gereja Bethel Indonesia (GBI), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) di atas lahan seluas 40 hektar ini, di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta, menghadapi penolakan setelah izin pembangunannya terbit.
Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru terkait proyek kontroversial ini.
Awal Mula Protes dan Keterkejutan Warga
Protes terhadap pembangunan Holyland mulai mencuat ketika warga menyadari proyek ini sudah berjalan, padahal mereka merasa tidak pernah dimintai persetujuan.
Pihak Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyebut, hampir seratus warga, tepatnya sekitar 98 orang, merasa terkejut dengan aktivitas pembangunan yang tiba-tiba muncul di lingkungan mereka.
Warga kemudian segera mengkonfirmasi keberadaan proyek tersebut kepada pihak terkait, yakni Badan Terpadu Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTMPTSP).
Dari konfirmasi ini, terungkap bahwa izin pembangunan telah dikeluarkan secara resmi, membuat warga semakin resah.
Langkah Protes dan Respons dari Berbagai Pihak
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Setelah mengetahui bahwa izin telah diterbitkan, warga tidak tinggal diam. Mereka melayangkan surat protes kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Protes ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk dari ranah politik.
Endro Sudarsono menyebutkan bahwa sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, seperti PKS, Gerindra, dan PDIP, juga telah menyampaikan keberatan atas terbitnya izin tersebut.
Setelah banyaknya desakan, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan tersebut.
Namun, respons ini dirasa belum cukup memuaskan bagi sebagian masyarakat. Mereka tetap melakukan penggalangan dukungan dan protes, tidak hanya di tingkat desa dan kecamatan, tapi juga meluas hingga wilayah Karisidenan.
Polemik Izin dan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan