-
DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Keempat UU BUMN dalam waktu 4 hari dan sepakat membawanya ke Rapat Paripurna.
-
Menteri Hukum Supratman menegaskan kecepatan ini dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi, masuknya RUU dalam Prolegnas, dan partisipasi publik.
-
Pemerintah memastikan proses berjalan terbuka dengan melibatkan masukan ahli serta masyarakat sipil.
Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relatif cepat, rampung dalam waktu kurang dari seminggu, menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai faktor-faktor yang mempercepat proses legislasi penting ini.
Ketika ditanya mengenai kecepatan pembahasan yang hanya sekitar empat hari, Menteri Supratman menegaskan bahwa ini bukan semata-mata soal cepat atau tidaknya proses.
"Bukan soal cepat atau tidak," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia kemudian menjelaskan beberapa alasan utama di balik efisiensi pembahasan RUU tersebut.
Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti.
"Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," jelasnya.
Putusan MK ini memberikan arah yang jelas dan urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk segera merespons melalui perubahan regulasi.
Kedua, meskipun ada putusan MK, RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
"Walaupun yang kedua juga sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas," tambahnya.
Faktor ketiga dan yang paling ditekankan oleh Menteri Supratman adalah partisipasi publik yang luas dan bermakna dalam proses pembahasan.
"Yang ketiga, semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," tegasnya.
Menurutnya, proses ini dilakukan secara terbuka, di mana semua pihak, termasuk para ahli dan perwakilan masyarakat sipil, telah didengar masukan-masukannya.
"Nah karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI agar dapat disetujui menjadi undang-undang.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Anggia, yang kemudian dijawab "Setuju" oleh para anggota Komisi VI.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi dan persetujuan atas hasil pembahasan di Komisi VI.
"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Supratman.
Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMN di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan modern bagi operasional BUMN, sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional.
Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Salah satu poinnya adalah perubahan nomenklatur status Kementerian BUMN kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
-
Dicap Proyek Politik, Prof Sulfikar Amir Blak-blakan Kuliti MBG: Brutal!
-
Ahmad Ali CS Dikabarkan Gabung PSI, Jawaban Resmi Baru Muncul Malam Ini
-
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus