- SMAN 62 memastikan Farhan Indra Setiawan masih terdaftar di Dapodik dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
- Farhan ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus malam, di luar jam sekolah.
- Viral surat tulisan tangan Farhan meminta bantuan hukum karena merasa ditahan tanpa kesalahan.
Suara.com - SMAN 62 memastikan tentang status kesiswaan dari Farhan Indra Setiawan, seorang siswa kelas 12 yang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus lalu.
Wakil Kepala SMAN 62 bidang Kesiswaan, Syafrizal mengatakan jika pihaknya tidak mengeluarkan Farhan dari sekolah.
Keterangan ini disampaikan ramai beredar surat permohonan bantuan hukum yang diduga ditulis oleh Farhan, di mana dirinya khawatir bakal dikeluarkan dari sekolah akibat tertangkap dalam aksi demonstrasi.
“Siswa yang bernama Farhan masih terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) SMAN 62,” jelas Syafrizal, lewat sambungan telepon kepada Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Syafrizal juga mengaku, hanya Farhan yang mengikuti aksi unjuk rasa kemarin. Siswa lainnya tidak ada yang ikut dalam aksi.
Kemudian, peristiwa terjadi di luar dari jam sekolah, karena diketahui Farhan ditangkap oleh aparat saat malam hari.
Pihak sekolah sendiri baru mengetahui, ia berada di Rutan Polda Metro Jaya, beberapa hari setelah kejadian.
“Pihak sekolah tau karena Farhan tidak masuk-masuk,” jelasnya.
Sebelumnya viral di sosial media, seorang pelajar dari SMAN 62 bernama Farhan Indra Setiawan mengaku menjadi korban penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral! Polisi Kawal Pelajar SMA yang Takut Pulang, Aksinya Banjir Pujian Netizen
Ia ditahan meski tidak melakukan pengrusakan bahkan penjarahan saat aksi bulan Agustus.
Kabar ini viral di sosial media, salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @koreksi_org.
Dalam postingannya, akun tersebut memposting surat berisi tulisan tangan yang diduga ditulis oleh Farhan.
Dalam tulisan tersebut ia membutuhkan pendampingan hukum, karena sudah sekitar 3 minggu dirinya belum mendapat bantuan.
“Saya meminta bantuan kepada bapak/ibu gerakan nurani bangsa dan orang baik lainnya untuk membantu saya agar dikeluarkan, dan segera bebas agar bisa melanjutkan pendidikan,” tulisnya dikutip dari akun @koreksi_org, dikutip Jumat.
Dalam surat, Farhan juga mengaku jika dirinya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akibat mengikuti aksi pada 29 Agustus lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka