-
Penindakan korupsi 2024 anjlok, terendah 5 tahun terakhir.
-
Kerugian negara rekor Rp 279 triliun, didominasi kasus timah.
-
Penundaan kasus saat Pemilu jadi salah satu penyebab utama.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis rapor merah kinerja aparat penegak hukum (APH) sepanjang tahun 2024.
Kondisi tersebut terjadi di tengah rekor kerugian negara yang menembus Rp 279,9 triliun, penindakan kasus korupsi justru anjlok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir.
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim, memaparkan data yang menunjukkan penurunan drastis. Sepanjang 2024, APH (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) hanya menangani 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka.
"Jumlah kasus dan tersangka yang diungkap APH menurun dan tercatat sebagai yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir,” tegas Zararah di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Angka tersebut anjlok 54 persen untuk kasus dan 48 persen untuk tersangka dibandingkan tahun 2023.
Sibuk Urus Pemilu?
ICW menilai salah satu faktor utama anjloknya kinerja ini adalah kebijakan kontraproduktif dari Kejaksaan Agung dan Kapolri, yang menunda penindakan korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Penindakan terhadap peserta pemilu seharusnya justru bisa menjadi filter, agar masyarakat tidak disuguhkan oleh calon-calon pemimpin yang kotor dan diduga terlibat korupsi,” kata Zararah.
Faktor lainnya, minimnya transparansi dari banyak satuan kerja yang memicu dugaan kuat bahwa ratusan kantor kejaksaan negeri dan polres tidak menangani satu pun perkara korupsi di tahun 2024.
Baca Juga: Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
KPK juga disorot karena hanya mampu menangani 48 dari target 200 perkara.
Paradoks Kerugian Negara
Ironisnya, di tengah lesunya penindakan, estimasi kerugian negara justru meroket hingga Rp279,9 triliun.
Angka ini memang didominasi oleh satu kasus raksasa, yaitu korupsi Tata Niaga Timah yang menyumbang Rp271 triliun atau 96,8 persen dari total kerugian.
Meski ada kerugian fantastis, ICW menyayangkan minimnya penggunaan pasal pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan aset. Dari ratusan kasus, hanya 5 kasus yang dijerat pasal TPPU.
Laporan ICW juga menunjukkan bahwa korupsi paling banyak terjadi di sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji