- Sebanyak 21 siswa SDN 01 Gedong, Jakarta Timur, dilarikan ke RSUD Pasar Rebo setelah mengalami mual, muntah, dan pusing usai menyantap makanan MBG.
Suara.com - Sebanyak 21 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gedong, Jakarta Timur yang sempat dirawat karena diduga keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah diperbolehkan pulang setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik oleh petugas medis.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gedong, Kurnia Sari.
Ia menyebut saat kejadian pada Selasa (30/9) pagi, puluhan siswa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur usai mengalami gejala seperti mual, muntah, dan pusing.
"Sudah baik, sudah dibawa pulang, jadi hanya dirawat sebentar saja di Rumah Sakit Umum daerah Pasar Rebo," ujar Kurnia kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Kurnia mengatakan, awalnya siswa yang masuk pagi hari menyantap MBG itu usai melaksanakan senam.
"Kebetulan memang pagi, setelah senam, kemudian anak-anak kami tetapkan di lapangan untuk mengonsumsi makanan bergizi gratis seperti itu. Kemudian tidak lama, ya ada indikasi," jelasnya.
Saat itu, menu yang diterima para siswa antara lain mie goreng, tahu semedang goreng, oseng sawi dengan wortel, telur dadar, dan buah stroberi.
Setelah dicek oleh para guru, memang ada bau tak sedap yang keluar dari sejumlah paket MBG untuk para siswa. Bahkan, ia mengakui adanya lendir tanda makanan basi pada mie goreng.
"Mungkin yang tadi yang sedikit berbau itu. Ada mie goreng juga. Ada telurnya sih sedikit. Ada (berlendir) iya," ucapnya.
Baca Juga: SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
Kurnia menyebut sebenarnya makanan itu sudah sempat disantap untuk uji coba oleh beberapa guru. Namun, tak ditemukan adanya tanda makanan yang dalam kondisi tidak baik.
"Iya (dicoba guru). Karena kan memang diberikan sampel. Cuma kan berbeda. Maksudnya kan tidak semua. Tidak semua (makanan dicek)," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut pihaknya tidak bisa menyimpulkan kasus ini sebagai keracunan. Sebab, untuk mencapai kesimpulan itu harus melalui uji coba secara klinis dan medis melalui pihak berwenang.
"Karena belum ada keluar dari statement apapun, dari puskesmas maupun dinas kesehatan, maka pihak sekolah tidak bisa mengatakan bahwa itu adalah keracunan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!