- Sebanyak 21 siswa SDN 01 Gedong, Jakarta Timur, dilarikan ke RSUD Pasar Rebo setelah mengalami mual, muntah, dan pusing usai menyantap makanan MBG.
Suara.com - Sebanyak 21 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gedong, Jakarta Timur yang sempat dirawat karena diduga keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah diperbolehkan pulang setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik oleh petugas medis.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gedong, Kurnia Sari.
Ia menyebut saat kejadian pada Selasa (30/9) pagi, puluhan siswa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur usai mengalami gejala seperti mual, muntah, dan pusing.
"Sudah baik, sudah dibawa pulang, jadi hanya dirawat sebentar saja di Rumah Sakit Umum daerah Pasar Rebo," ujar Kurnia kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Kurnia mengatakan, awalnya siswa yang masuk pagi hari menyantap MBG itu usai melaksanakan senam.
"Kebetulan memang pagi, setelah senam, kemudian anak-anak kami tetapkan di lapangan untuk mengonsumsi makanan bergizi gratis seperti itu. Kemudian tidak lama, ya ada indikasi," jelasnya.
Saat itu, menu yang diterima para siswa antara lain mie goreng, tahu semedang goreng, oseng sawi dengan wortel, telur dadar, dan buah stroberi.
Setelah dicek oleh para guru, memang ada bau tak sedap yang keluar dari sejumlah paket MBG untuk para siswa. Bahkan, ia mengakui adanya lendir tanda makanan basi pada mie goreng.
"Mungkin yang tadi yang sedikit berbau itu. Ada mie goreng juga. Ada telurnya sih sedikit. Ada (berlendir) iya," ucapnya.
Baca Juga: SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
Kurnia menyebut sebenarnya makanan itu sudah sempat disantap untuk uji coba oleh beberapa guru. Namun, tak ditemukan adanya tanda makanan yang dalam kondisi tidak baik.
"Iya (dicoba guru). Karena kan memang diberikan sampel. Cuma kan berbeda. Maksudnya kan tidak semua. Tidak semua (makanan dicek)," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut pihaknya tidak bisa menyimpulkan kasus ini sebagai keracunan. Sebab, untuk mencapai kesimpulan itu harus melalui uji coba secara klinis dan medis melalui pihak berwenang.
"Karena belum ada keluar dari statement apapun, dari puskesmas maupun dinas kesehatan, maka pihak sekolah tidak bisa mengatakan bahwa itu adalah keracunan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Di Hadapan DPR, Kepala BGN Ungkap Terjadinya Kasus Keracunan MBG: Rata-rata karena...
-
gegara Jual Tangki untuk Bayar Utang, Agen Gas di Kebon Jeruk Tewas Mengenaskan Dihujam Tikaman
-
Gagah di Usia 80 Tahun: TNI Gelar Parade Akbar di Monas, Pamer Alutsista dan Pesta Rakyat Meriah
-
Telepon Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Luar Negeri dan Terpaksa Diam
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Usai 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Plt Kepsek: untuk Sementara Kami Setop!
-
Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS