News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengakui pihaknya mengembalikan mobil Alphard yang turut disita lembaganya dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 dengan tersangka Imanuel Ebenezer atau Noel. [ANTARA/Rio Feisal/am]
Baca 10 detik
  • KPK kembalikan mobil Alphard yang disita dari Noel.

  • Ternyata mobil itu sewaan kementerian, bukan aset pribadi.

  • KPK sebut pengembalian ini bukti profesionalisme penyidik.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. (Suara.com/Dea)

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025.

Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More