- Halim Kalla kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.
- Permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.
- Ditemukan indikasi adanya permufakatan antara pejabat PLN dan calon penyedia dari PT BRN sebelum lelang dimulai.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mencegah adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla bepergian keluar negeri.
Selain Halim, penyidik juga mencekal mantan Direktur PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar dalam kasus yang sama.
Upaya cegah dan tangkal alias cekal ini dilakukan penyidik setelah Halim, Fahmi dan dua orang lainnya yakni RR dan HYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.
"Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri," jelas Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dalam perkara ini penyidik Kortas Tipikor diketahui telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka di antaranya Fahmi Mochtar selaku mantan Direktur PLN periode 2008-2009, Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selakubDirektur Utama PT Praba.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek lelang ulang yang digelar PLN pada 2008 untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya permufakatan antara pejabat PLN dan calon penyedia dari PT BRN sebelum lelang dimulai.
Baca Juga: Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
Tujuannya, untuk memastikan PT BRN keluar sebagai pemenang tender tersebut.
Dalam praktiknya, panitia pengadaan PLN disebut meloloskan konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSC, meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Bahkan, penyidik menduga perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah benar-benar tergabung dalam konsorsium tersebut.
"Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Meski kontrak telah ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN disebut belum memiliki pendanaan yang cukup, dan KSO BRN pun belum melengkapi persyaratan proyek. Hasilnya, hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung sekitar 57 persen.
Bahkan setelah 10 kali perpanjangan kontrak hingga 31 Desember 2018, proyek tetap tidak selesai—baru mencapai 85,56 persen karena masalah keuangan.
"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!