News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:26 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]
Baca 10 detik
  • Informasi lengkap lokasi dan persyaratan SIM Keliling di Jakarta hari Rabu (8/10/2025).
  • Layanan dibuka pukul 08.00–14.00 WIB di lima wilayah, termasuk Mall Grand Cakung dan LTC Glodok
  • Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada hari Rabu (8/10/2025).

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Seluruh Jakarta

Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari lima lokasi berikut sesuai dengan wilayah terdekat:

Jakarta Timur (Jaktim): Mall Grand Cakung
Jakarta Utara (Jakut): LTC Glodok
Jakarta Selatan (Jaksel): Universitas Trilogi
Jakarta Barat (Jakbar): Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat (Jakpus): Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen Wajib dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.

Perlu diingat, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka tidak dapat dilayani di gerai SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch Murah dengan SIM Card di Bawah Rp 1 Juta

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Load More