- Informasi lengkap lokasi dan persyaratan SIM Keliling di Jakarta hari Rabu (8/10/2025).
- Layanan dibuka pukul 08.00–14.00 WIB di lima wilayah, termasuk Mall Grand Cakung dan LTC Glodok.
- Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada hari Rabu (8/10/2025).
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Seluruh Jakarta
Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari lima lokasi berikut sesuai dengan wilayah terdekat:
Jakarta Timur (Jaktim): Mall Grand Cakung
Jakarta Utara (Jakut): LTC Glodok
Jakarta Selatan (Jaksel): Universitas Trilogi
Jakarta Barat (Jakbar): Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat (Jakpus): Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen Wajib dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.
Perlu diingat, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka tidak dapat dilayani di gerai SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch Murah dengan SIM Card di Bawah Rp 1 Juta
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate