- Polisi terpaksa melumpuhkan dua pemuda lantaran melawan saat hendak ditangkap
- Keduanya terpaksa ditembak karena nekat melawan polisi dengan menggunakan golok
- Aksi penangkapan berdarah yang di Koja usai polisi memburu keduanya terkait kasus pencurian sepeda motor.
Suara.com - Dua orang pemuda berinisial S (20) dan F (24) terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena diangggap melawan saat hendak ditangkap. Keduanya merupakan buronan polisi yang disebut-sebut kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam dan senjata airsoft gun.
Komplotan maling motor itu terpaksa ditembak karena nekat melawan petugas dengan menggunakan golok. Keduanya digerebek polisi di tempat persembunyiannya di sebuah mess sopir di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/10) lalu.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena kedua tersangka yang kerap membekali diri dengan golok itu mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
"Tindakan tegas terukur dilakukan karena keduanya mencoba melawan dan sudah membahayakan diri anggota saat proses pengembangan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).
Penangkapan para tersangka ini, lanjut Kapolres, merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tunjung Teja pada 15 September lalu. Berbekal bukti petunjuk, tim yang dipimpin Bripka Sutrisno berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jakarta.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk airsoft gun, dan kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah puluhan kali beraksi di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Kapolres.
Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T. Senjata tajam dan airsoft gun digunakan untuk mengancam apabila aksinya diketahui oleh pemilik motor atau warga sekitar.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor hasil curian yang identitas nya sudah kami kantongi," tegasnya.
Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia