- Prasetyo mengatakan fungsi dan tugas Bapanas memang berada di Kementerian Pertanian.
- Arief Prasetyo Adi akna ditugaskan di tempat lain.
- Pemberhentian Arief Prasetyo dari jabatan Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai penggantinya.
Prasetyo mengatakan fungsi dan tugas Bapanas memang berada di Kementerian Pertanian. Sebab itu kini jabatan Kepala Bapanas, diamanahkan kepada Mentan Amran.
"Jadi begini, yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian," kata Prasetyo usai rapat di kediaman pribadi Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, mengenai pencopotan Arief, Prasetyo beralasan bahwa Arief akna ditugaskan di tempat lain.
"Dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kabar itu diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang beredar di grup wartawan.
Diketahui, pemberhentian Arief berdasarkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi salinan Keppres terkait, dilihat Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Prabowo selanjutnya mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis salinan.
Adapun Keppres terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Pangan Nasional mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas, Istana: Disiapkan untuk Tugas Baru
-
Prabowo Kumpulkan Kabinet: Bahas DHE dan Stabilitas Keuangan, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru