- Prasetyo mengatakan fungsi dan tugas Bapanas memang berada di Kementerian Pertanian.
- Arief Prasetyo Adi akna ditugaskan di tempat lain.
- Pemberhentian Arief Prasetyo dari jabatan Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai penggantinya.
Prasetyo mengatakan fungsi dan tugas Bapanas memang berada di Kementerian Pertanian. Sebab itu kini jabatan Kepala Bapanas, diamanahkan kepada Mentan Amran.
"Jadi begini, yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian," kata Prasetyo usai rapat di kediaman pribadi Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, mengenai pencopotan Arief, Prasetyo beralasan bahwa Arief akna ditugaskan di tempat lain.
"Dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kabar itu diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang beredar di grup wartawan.
Diketahui, pemberhentian Arief berdasarkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi salinan Keppres terkait, dilihat Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Prabowo selanjutnya mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis salinan.
Adapun Keppres terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Pangan Nasional mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas, Istana: Disiapkan untuk Tugas Baru
-
Prabowo Kumpulkan Kabinet: Bahas DHE dan Stabilitas Keuangan, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi