- Prasetyo mengatakan fungsi dan tugas Bapanas memang berada di Kementerian Pertanian.
- Arief Prasetyo Adi akna ditugaskan di tempat lain.
- Pemberhentian Arief Prasetyo dari jabatan Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai penggantinya.
Prasetyo mengatakan fungsi dan tugas Bapanas memang berada di Kementerian Pertanian. Sebab itu kini jabatan Kepala Bapanas, diamanahkan kepada Mentan Amran.
"Jadi begini, yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian," kata Prasetyo usai rapat di kediaman pribadi Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, mengenai pencopotan Arief, Prasetyo beralasan bahwa Arief akna ditugaskan di tempat lain.
"Dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kabar itu diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang beredar di grup wartawan.
Diketahui, pemberhentian Arief berdasarkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi salinan Keppres terkait, dilihat Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Prabowo selanjutnya mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis salinan.
Adapun Keppres terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Pangan Nasional mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas, Istana: Disiapkan untuk Tugas Baru
-
Prabowo Kumpulkan Kabinet: Bahas DHE dan Stabilitas Keuangan, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak