News / Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Penampakan salinan ijazah Jokowi di KPU DKI Jakarta. (bidik layar video kanal YouTube Kompas TV)
Baca 10 detik
  • Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi berhasil mendapatkan salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir dari KPU DKI Jakarta, dan bentuknya sama dengan yang selama ini beredar di media sosial
  • Tujuan utama pengambilan salinan ini adalah untuk memeriksa konsistensi dan potensi perbedaan pada detail legalisasi
  • Aksi ini terhubung langsung dengan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai arsip salinan ijazah Jokowi pada Pemilu 2014 dan 2019

Suara.com - Polemik seputar ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025). Kedatangannya bertujuan untuk mendapatkan dan menunjukkan salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi saat pendaftaran Pilkada Jakarta 2012.

Setelah melalui proses di Desk Pelayanan Informasi Publik, Bonatua berhasil memperoleh dokumen tersebut. Hasilnya, salinan ijazah yang ia tunjukkan kepada awak media identik dengan gambar ijazah yang selama ini telah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

KPU DKI Jakarta menyimpan arsip ini karena Jokowi diwajibkan melampirkan salinan ijazah sebagai salah satu syarat pendaftaran saat maju sebagai calon gubernur pada 2012. Bonatua, yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dilayani oleh dua pegawai KPU sebelum akhirnya dokumen yang diminta diserahkan.

Menariknya, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, juga tampak hadir di lokasi yang sama. Kehadirannya mengindikasikan bahwa isu keabsahan dan arsip dokumen pendidikan Jokowi masih menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Langkah Bonatua mendatangi KPU DKI ini merupakan kelanjutan dari upayanya setelah sebelumnya telah menerima salinan ijazah serupa dari KPU RI pada Kamis (2/10/2025). Saat itu, ia didampingi oleh pakar telematika Roy Suryo.

Meski telah memegang salinan dari KPU pusat, Bonatua menegaskan tujuannya datang ke KPU DKI adalah untuk memeriksa konsistensi legalisasi dokumen dari tahun ke tahun. Menurutnya, setiap proses legalisasi seharusnya meninggalkan jejak yang berbeda.

"Secara teori, salinan ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisirnya," ujar Bonatua menjelaskan alasannya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa permintaan salinan ijazah ini berkaitan erat dengan agenda sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang akan dihadapinya. Sengketa ini menyangkut arsip salinan ijazah Jokowi dari pendaftaran pemilu tahun 2014 dan 2019.

"Benar, sidang nanti siang di KIP terkait arsip salinan ijazah 2014 & 2019 yang harunya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk

Load More