- Ratusan pengusaha menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
- Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) belum bersifat final dan masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.
Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI.
Karena itu, ia memastikan ruang partisipasi publik masih sangat terbuka sebelum aturan tersebut disahkan menjadi perda.
"Prinsipnya secara umum sampai sebelum Perda (Kawasan Tanpa Rokok) ini diundangkan dan ditetapkan oleh Pak Gubernur, segala kemungkinan terkait masukan materi substansi baik itu dari kalangan pro dan kontra terhadap Perda ini masih memungkinkan seperti itu," kata Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Afifi menyebut, proses penyusunan Raperda KTR masih melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, hingga tahap akhir di rapat paripurna DPRD DKI.
"Jadi prinsipnya segala masukan dari masyarakat, apa pun itu terkait UMKM, penjualan rokok, terkait masalah radius itu masih akan kita tampung," jelasnya.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jadi prinsipnya dalam Raperda ini masih dinamis, semua segala masukan masih bisa direspons sebagai bagian dari pansus. Segala masukan dari masyarakat akan kami tampung baik dari kalangan yang pro maupun yang kontra," ucap Afifi.
Baca Juga: Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
Menurutnya, Pemprov DKI tidak menutup pintu bagi kritik dan saran, terutama dari pelaku usaha yang khawatir keberadaan Raperda ini dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, seperti pengusaha hiburan dan pelaku UMKM yang menjual produk rokok.
Lebih lanjut, Afifi juga menepis anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok nantinya akan melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Ia menjelaskan, aturan ini hanya akan menetapkan area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Jadi memang penting membaca Raperda ini secara utuh. Yang kita larang itu di kawasan tanpa rokok. Jadi terkait larangan-larangan itu berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tanpa rokok, larangan tidak berlaku, logikanya seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan pengusaha hiburan dan karyawan tempat hiburan malam menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). Mereka menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Massa aksi membawa beragam spanduk dan banner bertuliskan, "Bukan Asap Rokok yang Bahaya, Tapi Pasal-pasal yang mengekang kebebasan", "Baru Sehat dari Pandemi malah Dibuat Sakit", dan "UU Rokok di Tempat Hiburan = Matinya Ruang Ekspresi Publik".
Dalam orasinya, Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Puri menyampaikan keresahan pelaku industri hiburan malam. Ia menegaskan bahwa para pengusaha siap diatur, tetapi menolak aturan yang justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.
Berita Terkait
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
-
Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai
-
Perdamaian AS - Iran Makin Runyam, Blokade Laut Donald Trump Sampai Samudra Hindia
-
Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun
-
Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
Jalan di Jagakarsa Amblas, Dinas Bina Marga DKI Ungkap Biang Keroknya
-
Tolak 'Di-Gaza-kan', Hezbollah Siap Hancurkan Blokade 'Garis Kuning' Israel di Lebanon
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua