- Ratusan pengusaha menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
- Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) belum bersifat final dan masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.
Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI.
Karena itu, ia memastikan ruang partisipasi publik masih sangat terbuka sebelum aturan tersebut disahkan menjadi perda.
"Prinsipnya secara umum sampai sebelum Perda (Kawasan Tanpa Rokok) ini diundangkan dan ditetapkan oleh Pak Gubernur, segala kemungkinan terkait masukan materi substansi baik itu dari kalangan pro dan kontra terhadap Perda ini masih memungkinkan seperti itu," kata Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Afifi menyebut, proses penyusunan Raperda KTR masih melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, hingga tahap akhir di rapat paripurna DPRD DKI.
"Jadi prinsipnya segala masukan dari masyarakat, apa pun itu terkait UMKM, penjualan rokok, terkait masalah radius itu masih akan kita tampung," jelasnya.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jadi prinsipnya dalam Raperda ini masih dinamis, semua segala masukan masih bisa direspons sebagai bagian dari pansus. Segala masukan dari masyarakat akan kami tampung baik dari kalangan yang pro maupun yang kontra," ucap Afifi.
Baca Juga: Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
Menurutnya, Pemprov DKI tidak menutup pintu bagi kritik dan saran, terutama dari pelaku usaha yang khawatir keberadaan Raperda ini dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, seperti pengusaha hiburan dan pelaku UMKM yang menjual produk rokok.
Lebih lanjut, Afifi juga menepis anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok nantinya akan melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Ia menjelaskan, aturan ini hanya akan menetapkan area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Jadi memang penting membaca Raperda ini secara utuh. Yang kita larang itu di kawasan tanpa rokok. Jadi terkait larangan-larangan itu berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tanpa rokok, larangan tidak berlaku, logikanya seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan pengusaha hiburan dan karyawan tempat hiburan malam menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). Mereka menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Massa aksi membawa beragam spanduk dan banner bertuliskan, "Bukan Asap Rokok yang Bahaya, Tapi Pasal-pasal yang mengekang kebebasan", "Baru Sehat dari Pandemi malah Dibuat Sakit", dan "UU Rokok di Tempat Hiburan = Matinya Ruang Ekspresi Publik".
Dalam orasinya, Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Puri menyampaikan keresahan pelaku industri hiburan malam. Ia menegaskan bahwa para pengusaha siap diatur, tetapi menolak aturan yang justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.
Berita Terkait
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Benteng Alami Senilai Ribuan Triliun: Peran Mangrove dalam Melindungi Kota Pesisir
-
Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing
-
Banjir Rob Jakarta Berangsur Turun, Pramono Anung: Mudah-Mudahan Segera Normal
-
Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat
-
Menhut Raja Juli Disorot DPR soal Bencana Sumatra, Respons soal Usulan Mundur Jadi Sorotan
-
Rapat Panas di DPR: Anggota Komisi IV Minta Menhut Raja Juli Mundur soal Penanganan Bencana Sumatra
-
Kapolri Ungkap Jejak Chainsaw di Kayu Gelondongan Banjir, Dugaan Kejahatan Hutan Makin Menguat?
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali