- Ratusan pengusaha menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
- Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) belum bersifat final dan masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.
Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI.
Karena itu, ia memastikan ruang partisipasi publik masih sangat terbuka sebelum aturan tersebut disahkan menjadi perda.
"Prinsipnya secara umum sampai sebelum Perda (Kawasan Tanpa Rokok) ini diundangkan dan ditetapkan oleh Pak Gubernur, segala kemungkinan terkait masukan materi substansi baik itu dari kalangan pro dan kontra terhadap Perda ini masih memungkinkan seperti itu," kata Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Afifi menyebut, proses penyusunan Raperda KTR masih melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, hingga tahap akhir di rapat paripurna DPRD DKI.
"Jadi prinsipnya segala masukan dari masyarakat, apa pun itu terkait UMKM, penjualan rokok, terkait masalah radius itu masih akan kita tampung," jelasnya.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jadi prinsipnya dalam Raperda ini masih dinamis, semua segala masukan masih bisa direspons sebagai bagian dari pansus. Segala masukan dari masyarakat akan kami tampung baik dari kalangan yang pro maupun yang kontra," ucap Afifi.
Baca Juga: Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
Menurutnya, Pemprov DKI tidak menutup pintu bagi kritik dan saran, terutama dari pelaku usaha yang khawatir keberadaan Raperda ini dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, seperti pengusaha hiburan dan pelaku UMKM yang menjual produk rokok.
Lebih lanjut, Afifi juga menepis anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok nantinya akan melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Ia menjelaskan, aturan ini hanya akan menetapkan area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Jadi memang penting membaca Raperda ini secara utuh. Yang kita larang itu di kawasan tanpa rokok. Jadi terkait larangan-larangan itu berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tanpa rokok, larangan tidak berlaku, logikanya seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan pengusaha hiburan dan karyawan tempat hiburan malam menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). Mereka menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Massa aksi membawa beragam spanduk dan banner bertuliskan, "Bukan Asap Rokok yang Bahaya, Tapi Pasal-pasal yang mengekang kebebasan", "Baru Sehat dari Pandemi malah Dibuat Sakit", dan "UU Rokok di Tempat Hiburan = Matinya Ruang Ekspresi Publik".
Dalam orasinya, Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Puri menyampaikan keresahan pelaku industri hiburan malam. Ia menegaskan bahwa para pengusaha siap diatur, tetapi menolak aturan yang justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.
Berita Terkait
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan