News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:10 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani menekankan tidak memersoalkan WNA duduk menjadi direksi BUMN asal memenuhi perundang-undangan yang berlaku. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua MPR Ahmad Muzani tidak permasalahkan WNA menjabat pimpinan di BUMN.

  • Syarat utamanya adalah kebijakan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pemerintahan Prabowo diyakini akan taat pada kesepakatan dan perundang-undangan yang ada.

Suara.com - Wacana warga negara asing (WNA) atau ekspatriat bisa menjabat posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respons dari pimpinan parlemen.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, selama ada satu syarat mutlak yang terpenuhi.

Syarat tersebut, menurut Muzani, adalah kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejauh peraturannya memungkinkan saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan enggak, memungkinkan kan? Memungkinkan apa enggak peraturannya? Nanti cek lagi," kata Muzani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Muzani berulang kali menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan penerbitan peraturan presiden (perpres) khusus untuk mengakomodasi kebijakan ini, namun ia mengingatkan esensi dari supremasi hukum.

"Saya kira pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama," tegas Muzani.

"Sehingga kalau peraturannya memungkinkan saya kira bisa dilakukan tapi kalau peraturannya tidak memungkinkan ya jangan sekali-kali dilakukan," sambungnya.

Respons Soal Isu Kedaulatan

Baca Juga: Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

Ketika disinggung mengenai kritik yang mengaitkan kebijakan ini dengan isu kedaulatan negara, Muzani memilih untuk tidak berkomentar banyak.

Ia kembali menegaskan posisinya yang berpegang pada aturan main yang telah disepakati.

"Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat dan itu harus kita junjung bersama, dan itu saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad mentaati itu semuanya," kata Muzani.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan itu setelah ada pengubahan aturan.

Pengubahan peraturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi profesional asing memimpin perusahaan BUMN.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta, Rabu (25/10/2025).

Load More