-
Ketua MPR Ahmad Muzani tidak permasalahkan WNA menjabat pimpinan di BUMN.
-
Syarat utamanya adalah kebijakan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pemerintahan Prabowo diyakini akan taat pada kesepakatan dan perundang-undangan yang ada.
Suara.com - Wacana warga negara asing (WNA) atau ekspatriat bisa menjabat posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respons dari pimpinan parlemen.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, selama ada satu syarat mutlak yang terpenuhi.
Syarat tersebut, menurut Muzani, adalah kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejauh peraturannya memungkinkan saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan enggak, memungkinkan kan? Memungkinkan apa enggak peraturannya? Nanti cek lagi," kata Muzani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Muzani berulang kali menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan penerbitan peraturan presiden (perpres) khusus untuk mengakomodasi kebijakan ini, namun ia mengingatkan esensi dari supremasi hukum.
"Saya kira pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama," tegas Muzani.
"Sehingga kalau peraturannya memungkinkan saya kira bisa dilakukan tapi kalau peraturannya tidak memungkinkan ya jangan sekali-kali dilakukan," sambungnya.
Respons Soal Isu Kedaulatan
Baca Juga: Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!
Ketika disinggung mengenai kritik yang mengaitkan kebijakan ini dengan isu kedaulatan negara, Muzani memilih untuk tidak berkomentar banyak.
Ia kembali menegaskan posisinya yang berpegang pada aturan main yang telah disepakati.
"Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat dan itu harus kita junjung bersama, dan itu saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad mentaati itu semuanya," kata Muzani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan itu setelah ada pengubahan aturan.
Pengubahan peraturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi profesional asing memimpin perusahaan BUMN.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta, Rabu (25/10/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
Tuai Sorotan, Anak Tom Cruise Kini Tak Lagi Pakai Nama Belakang sang Ayah
-
Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026
-
Stok AS Menyusut, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 Dolar AS
-
Statistik Tak Elok Pelatih Baru Italia Roberto Mancini: Dibuat Malu Timnas Indonesia
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
Mandalika Jadi Saksi, Duet Mesin Buas Honda dan Mental Baja Pembalap ART Borong Juara
-
Tekanan Belum Reda, Rupiah Tembus Rp18.106 per Dolar AS