- Hukuman eks anggota TNI penembak mati bos rental dikorting MA
- Kedua terdakwa Bambang dan Akbar hanya dihukum 15 tahun bui dari hukuman sebelumnya, seumur hidup
- Namun, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Suara.com - Dua dari tiga eks anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman gagal mendapat hukuman seumur hidup. Hukuman Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli disunat oleh Mahkamah Agung menjadi penjara 15 tahun.
Soal putusan MA itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati. Meski kasasi ditolak, majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya sehingga para terdakwa mendapat 'diskon' hukuman.
"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski hukuman disunat menjadi 15 tahun penjara, terdakwa KLK Bambang dan Sertu Akbar diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.
Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.
Baca Juga: Bawa Spanduk Indonesia Gawat Darurat, Ini yang Jadi Sorotan BEM SI di Setahun Pemerintahan Prabowo
Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Divonis Seumur Hidup di Pengadilan Militer
Sebelumnya, dua terdakwa eks anggot marinir KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di "rest area" KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Berita Terkait
-
Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!
-
Di-bully Mahasiswa Unud usai Tewas, Timothy Anugerah Jatuh dari Lantai 4 karena Sengaja?
-
Orasi Ketua GP Ansor DKI Viral, Yudha Keling: Ngeri Amat di Ruang Terbuka Berani Ancam Gorok Leher
-
Heboh Orasi Ketua GP Ansor DKI 'Gorok Leher' saat Demo Trans7: Ainul Yakin Komisaris TransJakarta?
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa