- Fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual-beli mobil dengan sistem COD di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Selain melibatkan sembilan warga sipil, kasus ini ternyata turut menyeret mantan anggota TNI AL.
- Kasus penyekapan ini melibatkan mantan anggota TNI AL berinisial Praka MRA.
Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual-beli mobil dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain melibatkan sembilan warga sipil, kasus ini ternyata turut menyeret mantan anggota TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma Tunggul, menyebut satu mantan anggota yang terlibat dalam kasus tersebut berinisial Praka MRA. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan statusnya sudah dipecat secara tidak hormat karena desersi jauh sebelum insiden brutal tersebut terjadi.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan Disertir Prajurit, yaitu 'Praka MRA' yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat," ungkap Tunggul kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, pemecatan terhadap Praka MRA dilakukan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan karena telah meninggalkan dinas tanpa izin.
Meskipun statusnya sudah menjadi warga sipil, proses hukum terhadap Praka MRA akan tetap melibatkan ranah militer. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hingga kini belum menjalani hukuman atas kasus desersinya.
"MRA yang statusnya sudah bukan lagi prajurit aktif, saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya," jelas Tunggul.
Sembilan Tersangka dari Warga Sipil
Dalam perkara ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dari kalangan warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52). Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
"Untuk tersangka utamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10).
Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Kronologi Penyekapan dan Penyelamatan Korban
Kasus ini menjadi sorotan setelah video penyekapan dan penyiksaan terhadap korban beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id, terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem, sementara para pelaku tampak merekam aksi penyiksaan tersebut dengan santai.
Belakangan terungkap, total korban dalam kasus ini berjumlah empat orang. Namun, salah satu korban berinisial DJ berhasil melarikan diri saat disekap pelaku.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (11/10/2025) malam. Saat itu, korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (52) di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk transaksi jual beli mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka