- Fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual-beli mobil dengan sistem COD di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Selain melibatkan sembilan warga sipil, kasus ini ternyata turut menyeret mantan anggota TNI AL.
- Kasus penyekapan ini melibatkan mantan anggota TNI AL berinisial Praka MRA.
Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual-beli mobil dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain melibatkan sembilan warga sipil, kasus ini ternyata turut menyeret mantan anggota TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma Tunggul, menyebut satu mantan anggota yang terlibat dalam kasus tersebut berinisial Praka MRA. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan statusnya sudah dipecat secara tidak hormat karena desersi jauh sebelum insiden brutal tersebut terjadi.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan Disertir Prajurit, yaitu 'Praka MRA' yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat," ungkap Tunggul kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, pemecatan terhadap Praka MRA dilakukan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan karena telah meninggalkan dinas tanpa izin.
Meskipun statusnya sudah menjadi warga sipil, proses hukum terhadap Praka MRA akan tetap melibatkan ranah militer. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hingga kini belum menjalani hukuman atas kasus desersinya.
"MRA yang statusnya sudah bukan lagi prajurit aktif, saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya," jelas Tunggul.
Sembilan Tersangka dari Warga Sipil
Dalam perkara ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dari kalangan warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52). Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
"Untuk tersangka utamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10).
Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Kronologi Penyekapan dan Penyelamatan Korban
Kasus ini menjadi sorotan setelah video penyekapan dan penyiksaan terhadap korban beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id, terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem, sementara para pelaku tampak merekam aksi penyiksaan tersebut dengan santai.
Belakangan terungkap, total korban dalam kasus ini berjumlah empat orang. Namun, salah satu korban berinisial DJ berhasil melarikan diri saat disekap pelaku.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (11/10/2025) malam. Saat itu, korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (52) di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk transaksi jual beli mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman