- Fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual-beli mobil dengan sistem COD di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Selain melibatkan sembilan warga sipil, kasus ini ternyata turut menyeret mantan anggota TNI AL.
- Kasus penyekapan ini melibatkan mantan anggota TNI AL berinisial Praka MRA.
Namun, setelah korban mentransfer uang muka Rp49 juta, N bersama sejumlah orang langsung merampas ponsel dan tas korban.
"Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya ini sambil berteriak 'kooperatif, kooperatif', lalu langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," tutur Ade Ary.
Selama perjalanan di dalam mobil, menurut Ade Ary, mata korban ditutup menggunakan kain hitam. Mereka kemudian dibawa ke salah satu rumah di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Di sana, mereka mengalami penyiksaan dan pemerasan. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, DJ yang merupakan istri korban bernama Indra berhasil melarikan diri saat penjaga tertidur. Ia menumpang motor warga dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.
Setelah menerima laporan pada Senin (13/10/2025) siang, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan Indra beserta dua korban lainnya, Ibenk dan Ajit.
Kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya