News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Baca 10 detik
  • Terpidana korupsi 16 tahun penjara, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat
  • Fakta ini terungkap dari kesaksian seorang staf keuangan di Pengadilan Tipikor, yang mengaku bertemu Surya Darmadi di kantornya sebulan sekali
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi pemindahan tersebut sebagai sanksi tegas

“Seingat saya satu bulan sekali, di tahun 2024, cuma jadwalnya saya nggak tahu,” kata Yeny.

Hakim Andi Saputra yang memimpin sidang turut mencecar saksi untuk memastikan apakah ada pengawalan resmi saat Surya Darmadi keluar dari tahanan.

“Pada saat itu ada pengawalan enggak dari Lapas,” tanya Hakim Andi.

“Saya tidak lihat, ada harusnya ya pak,” ucap Yeny.

“Yang saksi lihat?,” tegas Hakim Andi.
“Tidak ada,” katanya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Surya Darmadi yang hadir secara virtual membantah keras. Ia berdalih izin keluar penjara adalah untuk keperluan berobat, bukan untuk mengurus bisnis.

“Saya tidak pernah ke kantor, saya berobat ke Siloam, mereka yang datang besuk saya,” kata Surya.

Namun, bantahan tersebut tak mampu mencegah sanksi pemindahan ke Nusakambangan, tempat di mana ia kini mengikuti seluruh proses persidangan secara daring.

Baca Juga: Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice

Load More