- Keluarga menyebut perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor.
- Nicholas menegaskan kasus eksploitasi anak dan TPPO bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja.
- Nicholas menjelaskan, ada dua proses penyelidikan yang kini berjalan paralel.
Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak yang menimpa terapis Delta Spa berinisial RTA (14) memasuki babak baru. Keluarga korban, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, secara tiba-tiba mencabut laporannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, surat pencabutan laporan dari kakak kandung korban diterima penyidik pada 13 Oktober 2025.
"Pada tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut," ujar Nicholas, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Dalam surat tersebut, keluarga menyebut perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Namun, belum diketahui mengenai ada atau tidaknya kompensasi atau uang kerohiman yang diterima keluarga korban di balik keputusan itu.
Meski laporan telah dicabut, Nicholas menegaskan kasus eksploitasi anak dan TPPO bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja.
Pihaknya akan menelaah apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Kami akan berpegang teguh pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak," tegasnya.
"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan pelajari terus dulu, pendalaman terus terhadap barang bukti dan keterangan saksi yang ada," katanya menambahkan.
Terlebih, sejak menyampaikan keputusan mencabut laporan, pihal keluarga RTA kini sulit dihubungi.
Baca Juga: Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
"Sampai saat ini yang bersangkutan kita hubungi, sulit dihubungi sampai saat ini," ungkap Nicholas.
Dua Penyelidikan Jalan Paralel
Nicholas menjelaskan, ada dua proses penyelidikan yang kini berjalan paralel. Pertama, kasus eksploitasi anak yang laporannya telah dicabut. Kedua, penyelidikan mengenai penyebab kematian RTA.
"Untuk terkait dengan kasus kematian korban itu sendiri, kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil otopsi," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta baru: RTA bisa bekerja di Delta Spa Pejaten tersebut karena diduga menggunakan identitas palsu milik kakaknya, sehingga terkesan sudah berusia 21 tahun.
"Dari barang bukti yang dapat kami amankan, dia (RTA) pada saat mendaftar itu diduga dia menggunakan identitas palsu. Jadi dia menggunakan identitas kakaknya sehingga umurnya itu sudah 21 tahun," jelasnya.
Berita Terkait
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian