- Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun
- Petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil
- Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025 yang mencapai Rp250 juta
Suara.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta perhatian pemerintah agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan tidak menjadikan petani sawit sebagai subjek penertiban, serta agar penyelesaian lahan petani dilakukan melalui mekanisme reforma agraria.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan keresahan kini melanda ribuan petani sawit rakyat di berbagai daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Sabarudin, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.
Tak hanya itu, Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.
"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda 250 juta," tambahnya.
SPKS juga menilai bahwa peraturan yang ada belum berjalan efektif dan justru kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.
“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” kata Sabarudin.
Menurutnya dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berkontribusi dalam pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi sawit.
Baca Juga: Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
"Sesuai visi Presiden Prabowo meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan,” jelasnya.
Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan dan agar penyelesaian lahan dilakukan melalui kerangka reforma agraria.
SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil
-
Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, DPR Minta Aparat Usut Tuntas
-
Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Keputusan Menkeu Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis Dikritik: Disebut Blunder Berisiko
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru