- Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun
- Petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil
- Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025 yang mencapai Rp250 juta
Suara.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta perhatian pemerintah agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan tidak menjadikan petani sawit sebagai subjek penertiban, serta agar penyelesaian lahan petani dilakukan melalui mekanisme reforma agraria.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan keresahan kini melanda ribuan petani sawit rakyat di berbagai daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Sabarudin, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.
Tak hanya itu, Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.
"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda 250 juta," tambahnya.
SPKS juga menilai bahwa peraturan yang ada belum berjalan efektif dan justru kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.
“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” kata Sabarudin.
Menurutnya dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berkontribusi dalam pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi sawit.
Baca Juga: Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
"Sesuai visi Presiden Prabowo meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan,” jelasnya.
Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan dan agar penyelesaian lahan dilakukan melalui kerangka reforma agraria.
SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil
-
Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat