- Carlos dkk, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Husein dijerat pasal berlapis
- Dalam kasus ini, keempat tersangka terancam hukuman mati
- Motif di balik penembakan itu karena Carlos dendam pernah dilaporkan korban ke polisi atas kasus narkoba.
Suara.com - Empat tersangka, AF alias Carlos dkk dijerat pasal berlapis atas aksi sadisnya menembak Husein (35), warga di Polewali Mandar, Sulawesi Barat hingga tewas. Terkait pengenaan pasal berlapis, Carlos dkk terancam hukuman mati.
Motif di balik penembakan itu karena Carlos dendam pernah dilaporkan korban ke polisi atas kasus narkoba.
Perihal pasal berlapis yang dikenakan kepada Carlos dkk disampaikan oleh Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Anjar Purwoko. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Keempat pelaku penembakan yang menewaskan Husain (35) warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, telah kami tetapkan tersangka," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Keempat pelaku penembakan yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni AF alias Carlos, sebagai aktor intelektual dalam aksi penembakan tersebut, kemudian DR selaku eksekutor serta FR dan AK, yang turut membantu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Keempatnya dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Para pelaku juga dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman serupa, yakni hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Motif di Balik Penembakan Husein
Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif penembakan yang menewaskan Husain, yakni dendam.
Baca Juga: Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
"Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama AF alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penyalahgunaan narkoba," tegas Anjar Purwoko.
Polisi lanjut Anjar Purwoko, juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibeli dari seorang bernama Yuda, seorang pria yang menjual senjata api ilegal kepada Carlos pada Mei 2025.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai perbuatannya," kata Anjar Purwoko.
Reka Adegan
Sementara, pada pelaksanaan rekonstruksi, para pelaku memperagakan 38 adegan di enam lokasi berbeda, mulai dari tempat para pelaku merencanakan aksi hingga titik eksekusi di Desa Lagi-agi, lokasi di mana korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Berita Terkait
-
Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi