- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menindaklanjuti keputusan MKD terkait sanksi bagi lima anggota DPR RI nonaktif.
- Dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dikembalikan statusnya sebagai anggota aktif, sementara tiga lainnya mendapat hukuman perpanjangan nonaktif.
- Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat dengan penonaktifan enam bulan, disusul Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sanksi terhadap lima anggota DPR RI nonaktif.
Putusan MKD tersebut mengembalikan status Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diperpanjang masa nonaktifnya.
"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai rencana pengaktifan kembali salah satu anggota, Adies Kadir, yang diminta untuk langsung aktif kembali sebagai Wakil Ketua DPR RI, Puan menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meninjau detail keputusan tersebut.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa," ujar Puan.
Puan menambahkan bahwa ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pimpinan DPR lainnya terkait keputusan MKD yang baru saja diputuskan.
"Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota DPR RI nonaktif. Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.
Mereka yang diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh MKD adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni.
Baca Juga: 'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut secara rinci. Putusan ini menjadi bagian krusial dalam menindaklanjuti kasus lima anggota DPR RI nonaktif yang telah menarik perhatian publik.
Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah dan Dinonaktifkan 3 Bulan
Nafa Indria Urbach, yang menjabat sebagai teradu dua, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Adang Daradjatun menyampaikan,
"Empat, menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik."
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Nafa Urbach juga dijatuhi sanksi penonaktifan.
"Enam, menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," jelas Adang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi