-
Halim Kalla, adik Jusuf Kalla, diperiksa polisi sebagai tersangka kasus korupsi PLTU.
-
Proyek PLTU mangkrak ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 triliun.
-
Empat tersangka telah ditetapkan, belum ditahan namun sudah dicekal bepergian ke luar negeri.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri hari ini, Rabu (12/11/2025), dijadwalkan memeriksa Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan bahwa Halim Kalla akan diperiksa bersama satu tersangka lainnya, yaitu Hartanto Yohanes Lim (HYL), Direktur Utama PT Praba.
Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN) dan HYL, dua tersangka lainnya adalah Fahmi Mochtar (Direktur PLN periode 2008–2009) dan RR (Direktur Utama PT BRN).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan, namun mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Pada saat penetapan tersangka, tim kami juga sudah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri," ujar Cahyono pada Selasa (7/10/2025).
Kronologi Proyek Mangkrak
Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar pada 2008. Penyidik menemukan adanya permufakatan jahat antara pejabat PLN dan PT BRN untuk memenangkan tender, meskipun konsorsium yang diajukan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Bahkan, setelah kontrak ditandatangani pada 2009, pekerjaan dialihkan ke pihak lain dan proyek tidak pernah selesai meskipun telah diperpanjang sebanyak 10 kali hingga 2018.
"Diduga ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
PLN diketahui telah membayar Rp323,1 miliar dan 62,4 juta Dolar AS, namun PLTU tersebut kini dalam kondisi mangkrak dan terbengkalai.
"Total kerugian keuangan negara dengan kurs yang sekarang mencapai Rp1,35 triliun," beber Cahyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis