News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 12:51 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (bidik layar YouTube Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pengesahan UU KUHAP baru, menandai salah satu gebrakan hukum pertama di masa pemerintahannya
  • Perubahan KUHAP didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan zaman, terutama dalam menangani kejahatan siber dan memperkuat perlindungan HAM
  • UU baru ini secara final memodernisasi sistem hukum acara pidana Indonesia, yang sebelumnya masih berlandaskan pada UU tahun 1981 pengganti hukum warisan era kolonial

Suara.com - Era baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia resmi dimulai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah puluhan tahun menggunakan aturan yang sama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Langkah strategis ini menandai perombakan fundamental terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebuah produk hukum yang telah menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade.

Persetujuan dari pihak eksekutif ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan lampu hijau penuh untuk modernisasi hukum acara pidana ini, yang sebelumnya telah rampung dibahas dan disetujui di tingkat parlemen.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Supratman, perubahan ini bukan sekadar pembaruan biasa, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.

KUHAP yang lama, meskipun pada masanya merupakan tonggak sejarah karena menggantikan hukum warisan kolonial Belanda (HIR), kini dianggap tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas tantangan zaman.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat, dinamika sosial yang berubah, serta meningkatnya standar hak asasi manusia (HAM) global menuntut hukum acara pidana yang lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

Baca Juga: DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera

"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.

Pembaruan KUHAP ini dirancang untuk menutup celah-celah hukum yang sering dieksploitasi dalam kejahatan modern. Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat dan responsif, sementara hak-hak warga negara di hadapan hukum menjadi lebih terjamin dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP di tingkat legislatif berjalan mulus. Dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan bulat. Momen pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujar Puan Maharani yang disambut dengan kata "setuju" serentak dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pimpinan Prabowo dan DPR, UU KUHAP yang baru ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Load More