- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pengesahan UU KUHAP baru, menandai salah satu gebrakan hukum pertama di masa pemerintahannya
- Perubahan KUHAP didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan zaman, terutama dalam menangani kejahatan siber dan memperkuat perlindungan HAM
- UU baru ini secara final memodernisasi sistem hukum acara pidana Indonesia, yang sebelumnya masih berlandaskan pada UU tahun 1981 pengganti hukum warisan era kolonial
Suara.com - Era baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia resmi dimulai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah puluhan tahun menggunakan aturan yang sama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Langkah strategis ini menandai perombakan fundamental terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebuah produk hukum yang telah menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade.
Persetujuan dari pihak eksekutif ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan lampu hijau penuh untuk modernisasi hukum acara pidana ini, yang sebelumnya telah rampung dibahas dan disetujui di tingkat parlemen.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Supratman, perubahan ini bukan sekadar pembaruan biasa, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.
KUHAP yang lama, meskipun pada masanya merupakan tonggak sejarah karena menggantikan hukum warisan kolonial Belanda (HIR), kini dianggap tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas tantangan zaman.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat, dinamika sosial yang berubah, serta meningkatnya standar hak asasi manusia (HAM) global menuntut hukum acara pidana yang lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.
Baca Juga: DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Pembaruan KUHAP ini dirancang untuk menutup celah-celah hukum yang sering dieksploitasi dalam kejahatan modern. Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat dan responsif, sementara hak-hak warga negara di hadapan hukum menjadi lebih terjamin dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP di tingkat legislatif berjalan mulus. Dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan bulat. Momen pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujar Puan Maharani yang disambut dengan kata "setuju" serentak dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pimpinan Prabowo dan DPR, UU KUHAP yang baru ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berita Terkait
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet