- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pengesahan UU KUHAP baru, menandai salah satu gebrakan hukum pertama di masa pemerintahannya
- Perubahan KUHAP didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan zaman, terutama dalam menangani kejahatan siber dan memperkuat perlindungan HAM
- UU baru ini secara final memodernisasi sistem hukum acara pidana Indonesia, yang sebelumnya masih berlandaskan pada UU tahun 1981 pengganti hukum warisan era kolonial
Suara.com - Era baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia resmi dimulai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah puluhan tahun menggunakan aturan yang sama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Langkah strategis ini menandai perombakan fundamental terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebuah produk hukum yang telah menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana Indonesia selama lebih dari empat dekade.
Persetujuan dari pihak eksekutif ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan lampu hijau penuh untuk modernisasi hukum acara pidana ini, yang sebelumnya telah rampung dibahas dan disetujui di tingkat parlemen.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Supratman, perubahan ini bukan sekadar pembaruan biasa, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.
KUHAP yang lama, meskipun pada masanya merupakan tonggak sejarah karena menggantikan hukum warisan kolonial Belanda (HIR), kini dianggap tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas tantangan zaman.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat, dinamika sosial yang berubah, serta meningkatnya standar hak asasi manusia (HAM) global menuntut hukum acara pidana yang lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.
Baca Juga: DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Pembaruan KUHAP ini dirancang untuk menutup celah-celah hukum yang sering dieksploitasi dalam kejahatan modern. Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat dan responsif, sementara hak-hak warga negara di hadapan hukum menjadi lebih terjamin dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP di tingkat legislatif berjalan mulus. Dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan bulat. Momen pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujar Puan Maharani yang disambut dengan kata "setuju" serentak dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pimpinan Prabowo dan DPR, UU KUHAP yang baru ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berita Terkait
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini