- Perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah syarat penahanan yang dibuat objektif, bertujuan menghilangkan praktik penahanan sewenang-wenang atau "suka-suka" oleh aparat
- Untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka, meningkatkan transparansi
- Aturan baru ini memberikan perhatian khusus dengan adanya pengaturan spesifik untuk melindungi hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.
Pengesahan ini diklaim membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan Maharani yang disambut persetujuan serentak dari anggota dewan yang hadir.
Lahirnya KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah krusial untuk melengkapi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHAP baru ini diarahkan untuk mencapai keadilan hakiki dan memastikan hukum formil berjalan seiring dengan hukum materiil.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," tegas Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang baru dan berpihak pada masyarakat? Salah satu perubahan paling fundamental adalah syarat penahanan yang dibuat seobjektif mungkin.
Tujuannya jelas, yakni membatasi kewenangan aparat agar tidak bisa lagi menahan seseorang hanya berdasarkan pertimbangan subjektif atau sewenang-wenang.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Selain itu, untuk mencegah praktik intimidasi dan penyiksaan selama proses penyidikan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun tersangka.
Ini menjadi terobosan penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi fokus utama. KUHAP baru secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia yang terlibat dalam proses hukum, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Sejumlah pengaturan baru lainnya yang diatur mencakup penguatan bantuan hukum, jaminan bagi tersangka, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hak pendampingan bagi saksi, hingga penguatan lembaga praperadilan.
Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini dirancang sangat progresif untuk memperkuat posisi warga negara.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Operasi Kilat Militer Amerika Serikat, Ini 5 Fakta Penangkapan Presiden Venezuela
-
Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?