- Perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah syarat penahanan yang dibuat objektif, bertujuan menghilangkan praktik penahanan sewenang-wenang atau "suka-suka" oleh aparat
- Untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka, meningkatkan transparansi
- Aturan baru ini memberikan perhatian khusus dengan adanya pengaturan spesifik untuk melindungi hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.
Pengesahan ini diklaim membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan Maharani yang disambut persetujuan serentak dari anggota dewan yang hadir.
Lahirnya KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah krusial untuk melengkapi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHAP baru ini diarahkan untuk mencapai keadilan hakiki dan memastikan hukum formil berjalan seiring dengan hukum materiil.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," tegas Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang baru dan berpihak pada masyarakat? Salah satu perubahan paling fundamental adalah syarat penahanan yang dibuat seobjektif mungkin.
Tujuannya jelas, yakni membatasi kewenangan aparat agar tidak bisa lagi menahan seseorang hanya berdasarkan pertimbangan subjektif atau sewenang-wenang.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Selain itu, untuk mencegah praktik intimidasi dan penyiksaan selama proses penyidikan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun tersangka.
Ini menjadi terobosan penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi fokus utama. KUHAP baru secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia yang terlibat dalam proses hukum, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Sejumlah pengaturan baru lainnya yang diatur mencakup penguatan bantuan hukum, jaminan bagi tersangka, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hak pendampingan bagi saksi, hingga penguatan lembaga praperadilan.
Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini dirancang sangat progresif untuk memperkuat posisi warga negara.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN