- Perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah syarat penahanan yang dibuat objektif, bertujuan menghilangkan praktik penahanan sewenang-wenang atau "suka-suka" oleh aparat
- Untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka, meningkatkan transparansi
- Aturan baru ini memberikan perhatian khusus dengan adanya pengaturan spesifik untuk melindungi hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.
Pengesahan ini diklaim membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan Maharani yang disambut persetujuan serentak dari anggota dewan yang hadir.
Lahirnya KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah krusial untuk melengkapi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHAP baru ini diarahkan untuk mencapai keadilan hakiki dan memastikan hukum formil berjalan seiring dengan hukum materiil.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," tegas Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang baru dan berpihak pada masyarakat? Salah satu perubahan paling fundamental adalah syarat penahanan yang dibuat seobjektif mungkin.
Tujuannya jelas, yakni membatasi kewenangan aparat agar tidak bisa lagi menahan seseorang hanya berdasarkan pertimbangan subjektif atau sewenang-wenang.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Selain itu, untuk mencegah praktik intimidasi dan penyiksaan selama proses penyidikan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun tersangka.
Ini menjadi terobosan penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi fokus utama. KUHAP baru secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia yang terlibat dalam proses hukum, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Sejumlah pengaturan baru lainnya yang diatur mencakup penguatan bantuan hukum, jaminan bagi tersangka, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hak pendampingan bagi saksi, hingga penguatan lembaga praperadilan.
Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini dirancang sangat progresif untuk memperkuat posisi warga negara.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK