- Perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah syarat penahanan yang dibuat objektif, bertujuan menghilangkan praktik penahanan sewenang-wenang atau "suka-suka" oleh aparat
- Untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka, meningkatkan transparansi
- Aturan baru ini memberikan perhatian khusus dengan adanya pengaturan spesifik untuk melindungi hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun.
Pengesahan ini diklaim membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan Maharani yang disambut persetujuan serentak dari anggota dewan yang hadir.
Lahirnya KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah krusial untuk melengkapi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHAP baru ini diarahkan untuk mencapai keadilan hakiki dan memastikan hukum formil berjalan seiring dengan hukum materiil.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," tegas Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang baru dan berpihak pada masyarakat? Salah satu perubahan paling fundamental adalah syarat penahanan yang dibuat seobjektif mungkin.
Tujuannya jelas, yakni membatasi kewenangan aparat agar tidak bisa lagi menahan seseorang hanya berdasarkan pertimbangan subjektif atau sewenang-wenang.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Selain itu, untuk mencegah praktik intimidasi dan penyiksaan selama proses penyidikan, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun tersangka.
Ini menjadi terobosan penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi fokus utama. KUHAP baru secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia yang terlibat dalam proses hukum, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Sejumlah pengaturan baru lainnya yang diatur mencakup penguatan bantuan hukum, jaminan bagi tersangka, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hak pendampingan bagi saksi, hingga penguatan lembaga praperadilan.
Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini dirancang sangat progresif untuk memperkuat posisi warga negara.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
Terkini
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base
-
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran: Pelanggaran Berat Hukum Internasional
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Alarm Merah! 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Mental
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker