- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025)
- DPR RI lewat Komisi III yang juga Panitia Kerja (Panja) pembahasan RKUHAP buru-buru memberikan bantahan kalau aturan baru KUHAP tidak membahayakan
- RKUHAP yang baru juga disebut jika polisi nanti bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana
Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). Namun RKUHAP dianggap masih belum sempurna dan mendapat sorotan.
DPR RI lewat Komisi III yang juga Panitia Kerja (Panja) pembahasan RKUHAP buru-buru memberikan bantahan kalau aturan baru KUHAP tidak membahayakan.
Dalam sorotan, UU KUHAP baru ini sempat disebut bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, kemudian membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data.
RKUHAP yang baru juga disebut jika polisi nanti bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Namun bagaimana fakta sebenarnya dan bagaimana isi pasal-pasal yang disebut bermasalah tersebut dalam UU KUHAP yang baru?
Berdasarkan draf UU KUHAP yang baru yang sudah diunggah situs resmi DPR RI, Suara.com coba membedahnya satu persatu pasal yang dianggap bermasalah.
Pertama soal penyadapan. Hal itu terdapat pada Pasal 136 bagian Ketujuh soal Penyadapan.
Ayat 1 menyebutkan "Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan."
Ayat 2 menyebutkan "Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang Undang mengenai penyadapan.
Baca Juga: KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
Dari situ terlihat jika ketentuan soal penyadapan akan diatur khusus nantinya lewat Undang-Undang tentang Penyadapan.
Kemudian soal pemblokiran. Hal itu terdapat dalam Pasal 140 Bagian kesembilan soal Pemblokiran.
Ayat 1 menyebut "Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim."
Ayat 2 menyebut "Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri."
Ayat 3 menyebut "Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:
- uraian tindak pidana yang sedang diproses;
- dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
- bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan"
Ayat 4 menyebut "Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan."
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya
-
Boni Hargens: Kapolri Sukses Kawal Prabowo-Gibran, Sinyal Transformasi Budaya Polri di 2026
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia