- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025)
- DPR RI lewat Komisi III yang juga Panitia Kerja (Panja) pembahasan RKUHAP buru-buru memberikan bantahan kalau aturan baru KUHAP tidak membahayakan
- RKUHAP yang baru juga disebut jika polisi nanti bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana
Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). Namun RKUHAP dianggap masih belum sempurna dan mendapat sorotan.
DPR RI lewat Komisi III yang juga Panitia Kerja (Panja) pembahasan RKUHAP buru-buru memberikan bantahan kalau aturan baru KUHAP tidak membahayakan.
Dalam sorotan, UU KUHAP baru ini sempat disebut bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, kemudian membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data.
RKUHAP yang baru juga disebut jika polisi nanti bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Namun bagaimana fakta sebenarnya dan bagaimana isi pasal-pasal yang disebut bermasalah tersebut dalam UU KUHAP yang baru?
Berdasarkan draf UU KUHAP yang baru yang sudah diunggah situs resmi DPR RI, Suara.com coba membedahnya satu persatu pasal yang dianggap bermasalah.
Pertama soal penyadapan. Hal itu terdapat pada Pasal 136 bagian Ketujuh soal Penyadapan.
Ayat 1 menyebutkan "Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan."
Ayat 2 menyebutkan "Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang Undang mengenai penyadapan.
Baca Juga: KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
Dari situ terlihat jika ketentuan soal penyadapan akan diatur khusus nantinya lewat Undang-Undang tentang Penyadapan.
Kemudian soal pemblokiran. Hal itu terdapat dalam Pasal 140 Bagian kesembilan soal Pemblokiran.
Ayat 1 menyebut "Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim."
Ayat 2 menyebut "Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri."
Ayat 3 menyebut "Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:
- uraian tindak pidana yang sedang diproses;
- dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
- bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan"
Ayat 4 menyebut "Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan."
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga