- Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun RPPLH untuk menjadi pedoman pembangunan lingkungan kota selama tiga puluh tahun ke depan.
- Penyusunan RPPLH ini melibatkan konsultasi publik dari berbagai pihak sebagai amanat undang-undang yang harus ditaati.
- Kebijakan RPPLH DKI Jakarta akan menggunakan konsep *strategic foresight* untuk merumuskan arah hingga tahun 2055.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, saat ini tengah merancang sebuah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi. Dokumen ini dipersiapkan untuk menjadi "pijakan utama" dari pembangunan lingkungan di kota Jakarta dalam 30 tahun ke depan.
Penyusunannya pun tidak dilakukan di ruang tertutup. Pemprov DKI menggelar sebuah konsultasi publik yang mempertemukan berbagai pihak—mulai dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas-komunitas lingkungan.
Kenapa Sih Ini Penting Banget?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa RPPLH ini adalah amanat dari Undang-Undang yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, penyusunannya harus seimbang dengan arah kebijakan nasional dan dirancang untuk bisa memastikan pembangunan lingkungan hidup di Jakarta sesuai dengan kondisi ekologi, daya dukung wilayah, serta kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Asep menuturkan bahwa tantangan lingkungan di kota Jakarta kini semakin kompleks—mulai dari kualitas udara yang buruk, pengelolaan sampah yang belum tuntas, tata kelola air, hingga risiko perubahan iklim. Semua ini menuntut adanya kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang disusun tidak hanya bisa menjawab persoalan saat ini, tetapi juga mampu mempersiapkan kota Jakarta dalam menghadapi berbagai skenario di masa depan.
Visi Nasional: 'Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat untuk Semua'
Di tingkat nasional, Perencana Lingkungan dari KLHK, Haviz Kurniawan, menegaskan bahwa RPPLH provinsi wajib mengacu pada visi RPPLH Nasional, yaitu “Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat untuk Semua.”
Visi tersebut, katanya, ingin mencerminkan sebuah lingkungan yang terlindungi dari kerusakan, bisa mendukung keberlanjutan ekosistem, serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bukan Cuma 'Wacana', tapi Pakai 'Strategic Foresight'
Baca Juga: Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
Sementara itu, Tim Penyusun RPPLH DKI Jakarta, Sri Handayani, menyampaikan bahwa arah kebijakan hingga tahun 2055 akan dirumuskan secara komprehensif. Timnya akan melihat potensi lingkungan Jakarta, mengevaluasi capaian program-program yang sudah berjalan, serta memetakan permasalahan-permasalahan yang masih dihadapi.
Dengan menggunakan konsep strategic foresight (peramalan strategis), pemerintah diharapkan bisa merancang kebijakan yang adaptif untuk mewujudkan pembangunan lingkungan yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan tahan terhadap guncangan-guncangan ekologis dalam beberapa dekade mendatang.
(Muhamad Ryan Sabiti)
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Ikhlas Thamrin, Penemu BBM Bobibos yang Diklaim Ramah Lingkungan
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
FIFA Puskas Award 2025: Banyak yang Cetak Gol Serupa, Mengapa Lesakan Rizky Ridho Istimewa?
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering