Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]
Baca 10 detik
- Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, dengan draf final diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, sehingga mengabaikan partisipasi publik yang bermakna
- Sejumlah pasal baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, seperti penangkapan tanpa izin pengadilan dan legalisasi praktik penjebakan, yang membuat warga sipil sangat rentan dikriminalisasi
- Revisi KUHAP dinilai sebagai langkah mundur yang signifikan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena melemahkan hak atas peradilan yang adil dan memperkuat posisi dominan negara atas warganya
“Revisi ini juga memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Dengan berbagai pasal bermasalah tersebut, RKUHAP baru ini menempatkan aparat dalam posisi yang sangat dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang sepadan.
Sementara itu, warga sipil semakin tidak berdaya di hadapan potensi kesewenang-wenangan negara.
Meskipun Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Amnesty dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pengesahan ini dibatalkan demi membangun sistem hukum yang benar-benar adil dan menjunjung tinggi HAM.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek