Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]
Baca 10 detik
- Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, dengan draf final diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, sehingga mengabaikan partisipasi publik yang bermakna
- Sejumlah pasal baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, seperti penangkapan tanpa izin pengadilan dan legalisasi praktik penjebakan, yang membuat warga sipil sangat rentan dikriminalisasi
- Revisi KUHAP dinilai sebagai langkah mundur yang signifikan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena melemahkan hak atas peradilan yang adil dan memperkuat posisi dominan negara atas warganya
“Revisi ini juga memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Dengan berbagai pasal bermasalah tersebut, RKUHAP baru ini menempatkan aparat dalam posisi yang sangat dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang sepadan.
Sementara itu, warga sipil semakin tidak berdaya di hadapan potensi kesewenang-wenangan negara.
Meskipun Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Amnesty dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pengesahan ini dibatalkan demi membangun sistem hukum yang benar-benar adil dan menjunjung tinggi HAM.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina